Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di dalam beleid, modifikasi itu bisa dilakukan di bengkel-bengkel umum yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
Namun, perlu dicatat. Terkait ukuran daya motor listrik konversi ada aturannya, dan disesuaikan dengan ukuran mesin dari motor bensinnya.
Berikut ini lengkapnya, tertulis dalam pasal 12 ayat 4 huruf c.
1. Sepeda motor dengan isi silinder sampai dengan 110cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 2 kW (kilo Watt)
2. Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 110cc sampai 150cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 3 kW
3. Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 150cc sampai 200cc, daya daya motor listrik konversi paling tinggi 4 kW.
Jadi pemilik kendaraan roda dua, yang ingin memodifikasi tunggangannya, tinggal mencari bengkel yang tepat dan mempersiapkan dananya saja.
Lolos uji tipe motor konversi
Setelah dikonversi sesuai ketentuan tersebut, sepeda motor listrik harus melalui tahap uji tipe.
ADVERTISEMENT
Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Namun bila tak lulus pengujian, bengkel konversi bisa mengajukannya kembali.
Hanya saja, terkait dengan biaya pengujian belum ditetapkan. Demikian seperti disampaikan oleh asi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Jabonor.
"Untuk tarif masih proses usulan. Dan untuk bengkel belum ada pengajuan, dan bengkel sudah bisa --mengajukan izin bengkel konversi ," ucapnya kepada kumparan, Kamis (26/11).
Aturan ini, diharapkan bakal mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, sesuai amanat Perpres nomor 55 tahun 2019.