Catat, Ini Biaya Perpanjang STNK 2021

28 Januari 2021 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan bermotor atau PKB wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan tiap tahunnya. Besaran pajaknya pun berbeda-beda untuk masing-masing kendaraan.
ADVERTISEMENT
Sementara, bagi yang ingin membeli mobil atau sepeda motor, kita bisa melakukan hitung-hitungan kasar untuk memperkirakan, berapa besaran PKB dan biaya perpanjang STNK nantinya.
Di Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga tertera sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah, sebagai gambaran berikut kumparan jabarkan rumus hitungan pajak STNK, mengacu dari Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Simulasi perhitungan pajak STNK kali ini menggunakan Yamaha NMax 155 ABS model lawas seharga Rp 32.265.000, sebagai contoh objek perhitungan pajak.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Ada dua variabel yang digunakan untuk menghitung pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase tarif pajak progresif kendaraan.
ADVERTISEMENT
Jadi kita terlebih dahulu mencari tahu besaran NJKB Yamaha NMax 155 ABS (2DP R A/T), yang bisa didapat di situs bprd.jakarta.go.id, di mana tercatat sebesar Rp 23.900.000.
Sementara persentase tarif pajak progresif kendaraan sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015, besaran persentase tarif pajak progresif kendaraan sebagai berikut:
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Langkah pertama, hitung besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan rumus:
NJKB X persentase tarif pajak progresif
Jika kendaraan Yamaha NMax merupakan kepemilikan pertama, maka besaran PKB:
Rp 23.900.000 X 2 persen = Rp 478.000
ADVERTISEMENT
Lalu, hasil besaran PKB ditambah tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Jadi total pajak tahunan STNK yang harus dibayarkan pemilik kendaraan yaitu:
Rp 478.000 + Rp 35.000 = Rp 513.000
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Saat melakukan pembayaran pajak STNK di Kantor Samsat Jakarta atau Samsat keliling, ada beberapa dokumen yang harus dibawa pemilik kendaraan. Satukan dokumen-dokumen tersebut dalam satu map agar tidak tercecer.
ADVERTISEMENT