Catat Ini, Diler yang Pajang dan Jual Truk ODOL, Denda hingga Rp 24 Juta

22 Desember 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas kepolisian menujukan aturan kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas kepolisian menujukan aturan kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) komitmen bakal menindak tegas setiap diler kendaraan niaga, yang terbukti memajang dan menjual truk ODOL.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya sudah moratorium, kalau nanti saya masih jumpai ada diler yang memajang produk atau brosur yang melanggar ketentuan dimensi dan bobot, para petugas kami sudah saya minta minimal mungkin pertama kali diingatkan, tapi kalau sudah kedua kali ya saya mohon maaf akan kami tindak,” ujar Budi.
Lebih lanjut, kata Budi, nantinya setiap diler yang terbukti berbuat ‘nakal’ memajang dan menjual truk ODOL, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277.
Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
“Tapi di situ nanti masuknya bukan pelanggaran lalu lintas, tapi kejahatan bidang lalu lintas. Jadi itu nanti pemberkasannya bukan dengan tilang tapi dengan penyidikan,” beber Budi.
ADVERTISEMENT
Berikut Pasal 277.
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Nanti 1 kendaraan itu yang sudah-sudah bisa kena denda maksimal Rp 25 juta, lalu ada beberapa perkara yang kami ajukan, itu ada yang kena Rp 23 juta, ada yang Rp 18 juta dan sebagainya,” jelas Budi.
Petugas memotong bagian samping truk yang over dimension over load (ODOL) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Temukan banyak diler nakal

Diterapkannya penindakan seperti itu, sambung Budi, dikarenakan pihaknya banyak menemukan diler-diler kendaraan niaga yang secara terang-terangan memajang dan menjual truk yang punya dimensi tak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
“Dan kadang-kadang ada diler itu dia majang, majang truk-truk tidak sesuai regulasi dimensinya. Dipajang di depan diler, bahkan di brosurnya juga dipajang yang melanggar itu,” beber Budi.
Dengan adanya penindakan ini, Budi berharap ke depannya para operator atau pemilik truk dan jaringan diler kendaraan niaga di Indonesia, taat terhadap aturan dimensi dan batasan muatan kendaraan niaga.
Sebab, hal itu sangat penting untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas, mengurai kemacetan akibat truk yang berjalan lambat, serta meminimalisasi potensi jalanan yang rusak akibat truk yang kelebihan muatan.
***