news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catat, Ini Jenis Kendaraan yang Lebih Dulu Pakai Pelat Nomor Warna Baru

14 Februari 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dipastikan akan berubah menjadi warna putih mulai tahun 2022 ini.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti yang disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada kumparan belum lama ini.
“Pelat nomor putih sudah mulai kita terapkan,” jelas Yusri.
Adapun, penerapan penggunaan pelat nomor berwarna putih ini tidak akan dilakukan secara serentak pada semua kendaraan, melainkan secara bertahap.
“Ini bertahap, ya. Tidak semua bisa langsung pakai pelat putih,” tambah Yusri.
Yusri menjelaskan perkembangan penerapan pelat nomor berwarna putih itu sedang dalam tahap lelang. Ketika tahap tersebut sudah selesai, penerapan pelat nomor langsung dilaksanakan.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Menyoal kendaraannya, Yusri membeberkan tidak semua kendaraan akan mendapatkan langsung, melainkan ada 3 kriteria yang akan mendapatkannya terlebih dahulu.

Kendaraan baru

Pertama, kendaraan yang sudah pasti mendapatkan pelat nomor putih pada tahun 2022 adalah kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
Jadi bagi pemilik yang baru melakukan pembelian mobil atau motor baru pada saat penerapan pelat nomor putih diberlakukan, akan langsung mendapatkan warna tersebut bukan warna hitam lagi.
“Ini masih dalam tahap lelang, karena pengadaan nanti kalau sudah selesai, sudah bisa berjalan yang kita kedepankan (kendaraan) yang baru dulu,” ucap Yusri.

Kendaraan mutasi

Selanjutnya, Yusri membeberkan kendaraan yang sudah pasti akan mendapatkan pelat nomor putih nanti adalah kendaraan mutasi.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Artinya, ketika pemilik berpindah domisili atau tempat seperti dari Sumatera ke Jakarta, maka harus mendaftar ulang sesuai dengan tempat tinggal yang baru. Ini akan mengganti BPKB dan STNK lama dengan yang baru, otomatis pelat nomor juga berganti.
“Kemudian kendaraan yang mutasi, yang pindah domisili pasti itu ganti pelat nomor,” terangnya.
ADVERTISEMENT

Kendaraan masa berlaku pelat nomor habis

Yang terakhir, ada kendaraan yang masa berlaku STNK sudah habis atau sudah 5 tahun lamanya yang akan mendapatkan pelat nomor putih.
Ketika perpanjangan masa berlaku STNK yang sudah 5 tahun pada saat masa penerapan pelat nomor putih, otomatis sudah pasti akan mendapatkan pelat tersebut.
“Terakhir itu kendaraan yang masa berlaku STNKnya sudah habis,” jelas Yusri.