Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan tilang sepeda motor tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
ADVERTISEMENT
Sanksi dendanya tak main-main, di mana berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, sepeda motor yang tertangkap belum lulus uji emisi bisa kena Rp 250 ribu.
Namun sayangnya sampai saat ini jumlah kendaraan khususnya sepeda motor, masih sedikit sekali yang lulus uji emisi.
"Dari total kendaraan bermotor yang sampai 14 juta unit, baru sekitar 1 persen saja yang sudah uji emisi," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Sementara untuk mobil yang sudah menjalankan uji emisi di Jakarta sebanyak 210 ribu, dari total populasinya mencapai 4,1 juta unit.
Jakarta Timur
1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan
2. CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
3. PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255
4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20
5. PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63
6. Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.
ADVERTISEMENT
Jakarta Selatan
1. PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X
Jakarta Barat
1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat
Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III
Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas
ADVERTISEMENT
Biaya uji emisi
Sementara itu, uji emisi kendaraan juga bisa dilakukan secara mandiri. Menurut Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan, biayanya berada di kisaran Rp 100-150 ribu untuk mobil.
"Sementara sepeda motor berkisar Rp 50 ribuan," ujarnya kepada kumparan.