Catat, Ini Perbedaan Aturan Berkendara PPKM Level 4 dan 3

27 Juli 2021 6:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas polisi berjaga di pos pemeriksaan kendaraan, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas polisi berjaga di pos pemeriksaan kendaraan, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Informasi perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ucap Jokowi.
Pada perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 ini, ada 89 kota dari 6 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara untuk PPKM Level 3 diterapkan pada 33 kota dari 5 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa perbedaan aturan antara kota yang termasuk dalam PPKM Level 4 dan 3. Salah satu aturannya, tentu menyoal pembatasan transportasi dan syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Lalu apa saja perbedaan aturan pembatasan transportasi dan syarat perjalanan antara kota yang termasuk dalam PPKM Level 4 dan PPKM Level 3? Berikut kumparan sajikan informasinya.

PPKM Level 4

Wilayah

Provinsi Banten
Suasana penyekatan di Pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Personel kepolisian mengarahkan sejumlah kendaraan untuk putar balik saat penyekatan mudik di pintu keluar Jalan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Provinsi Jawa Timur

Provinsi Bali

Petugas menghentikan truk untuk menjalani pemeriksaan saat hari pertama penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (6/5). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Pembatasan Kapasitas

Mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dijelaskan untuk kendaraan transportasi umum meliputi angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Syarat Perjalanan

Dalam aturan itu juga dijelaskan mengenai aturan dan syarat perjalanan domestik bagi masyarakat yang bepergian ke wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 4. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi yang keluar tol saat dilakukan Penyekatan Kendaraan di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto

Pengecualian

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kepolisian juga memberikan pengecualian bagi beberapa masyarakat terkait penyertaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan. Berikut lengkapnya.

PPKM Level 3

Wilayah

Provinsi Banten
ADVERTISEMENT
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Bali
Personel kepolisian menghentikan sebuah mobil saat penyekatan mudik di pintu keluar Tol Tegal, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Pembatasan Kapasitas

ADVERTISEMENT
Berbeda dengan PPKM Level 4, pada kota dan kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, diperbolehkan memuat kapasitas penumpang pada transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Syarat Perjalanan

Sementara untuk syarat perjalanan, tak ada perbedaan antara kota atau kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan Level 3. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Pengecualian

Pun dengan pengecualiannya juga serupa antara kota yang termasuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan Level 3. Berikut lengkapnya.
***