Catat, Ini Prosedur Pembuatan SIM C1 dan C2 Per Agustus 2021

13 Juli 2021 9:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri belum lama ini merilis Peraturan Polri (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di dalamnya juga berisikan prosedur pembuatan SIM C terbaru.
ADVERTISEMENT
Mengacu Pasal 3, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, pemberlakuan penggolongan SIM dilakukan bulan depan.
"Target kita (implementasi) Agustus di seluruh ibu kota provinsi ditambah 1 atau 2 Satpas sudah bisa melayani peningkatan golongan SIM C1," katanya kepada kumparan, Selasa (13/7).
Persyaratan pembuatan tiga golongan SIM C tersebut juga dibedakan. SIM C reguler minimal 17 tahun, SIM C1 18 tahun, dan SIM C2 19 tahun. Alur penerbitannya juga tak bisa sembarangan.
Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Jadi harus bertahap, setelah memiliki SIM C biasa setelah setahun, baru bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C1. Seterusnya setelah punya SIM C1 setahun, pemiliknya bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C2.
ADVERTISEMENT

Prosedur pembuatan SIM C1 dan C2

Apabila sudah memahaminya, baru sekarang kita ulas prosedur pembuatan SIM C terbaru. Perlu diingat, alur pembuatannya serupa SIM lainnya, termasuk peningkatan golongan SIM. Jadi selain usia, juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Pertama, alur penerbitan SIM berdasarkan permohonan dan juga mengisi serta melampirkan:
ADVERTISEMENT
Kemudian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak yang dilakukan dokter Polri atau dokter umum yang mendapat rekomendasi dari kepolisian.
Lalu kesehatan rohani yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Semua pemeriksaan kesehatan nantinya dibuktikan dengan surat keterangan.
Berikutnya pemohon SIM C baru juga harus mengikuti sejumlah ujian teori dan ujian praktik. Sebelum melakukan uji teori, pemohon SIM akan mendapat wawasan pengetahuan seputar lalu lintas. Apabila lulus bisa langsung uji praktik.
Mengacu Pasal 13 Ayat 2, uji keterampilan melalui simulator yang belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan praktik.
Oleh karena itu apabila sudah dinyatakan lulus ujian praktik, baru langkah penerbitan SIM berupa pencetakan dan penyerahan kepada pemohon yang dilakukan oleh Satpas SIM.
ADVERTISEMENT