Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM ) masih beroperasi di tengah masa darurat corona, walaupun jumlah pemohon pembuatan SIM baru mengalami penurunan drastis.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti dikonfirmasi Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin. Seperti diketahui wilayah Jakarta sendiri, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sampai 19 Mei 2020.
"Masih beroperasi, memang ada penurunan pembuatan sim baru sekitar 70-80 persen selama PSBB dari awal Maret 2020," kata Hedwin kepada kumparan, Selasa (5/5).
Hedwin menjelaskan pelayanan SIM di Jakarta , Depok, Tangerang dan Bekasi hanya difokuskan pada unit Satpas. Penutupan dilakukan pada layanan Gerai SIM. SIM Keliling, dan SIM Internasional selama 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Pelayanan yang masih buka itu pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak. Sementara pelayanan perpanjangan masih ditutup hingga 29 Mei 2020," ujarnya.
Sementara lokasi satpas yang masih buka selama masa PSBB, yaitu:
ADVERTISEMENT
- Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat
- Satpas Polres Kota Depok di Jalan Margonda, Depok
- Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot
- Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Makam Seribu, Serpong, Tangerang Selatan
- Satpas Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kota Bekasi
- Satpas Polres Metro Bekasi Kabupaten di Jalan inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi
"Operasional Satpas Senin sampai Jumat mulai jam 08.00-13.00 WIB. Sabtu jam 08.00 sampai 12.00 WIB," ujar Hedwin.
Bebas Denda Perpanjang SIM
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan toleransi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Toleransi yang semula berlaku hingga 30 Maret, kini diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini mendukung imbauan social distancing demi mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga, masyarakat tak perlu berbondong-bondong memperpanjang masa SIM saat PSBB .
"Berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat," tuturnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.