Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan bagi Pemilik yang Sudah Meninggal Dunia
19 Januari 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Membayar pajak kendaraan bermotor jadi salah satu hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil.
ADVERTISEMENT
Ketika membayar pajak, umumnya harus dilakukan pemilik kendaraan itu sendiri atau menyertakan KTP dari pemilik kendaraan tersebut, sesuai dengan data yang ada pada STNK dan BPKB.
Nah, tapi bagaimana jika pemilik kendaraan tersebut telah meninggal dunia dan belum dibalik nama kepada ahli waris?
Menjawab hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan proses pembayaran pajak tetap dapat dilakukan oleh ahli waris yang bersangkutan.
“Mengingat ini domain teman-teman Bapenda, terkait pembayaran pajak hemat saya tidak perlu terlalu banyak syarat yang penting objek pajaknya dibayar,” urai Taslim kepada kumparan.
Lebih lanjut, kata Taslim, idealnya bagi kendaraan bermotor yang pemiliknya sudah meninggal dunia, harus langsung dibalik nama. Ini guna memudahkan proses pembayaran pajak di tahun-tahun selanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan dengan pemilik sudah meninggal, idealnya harus balik nama kepada ahli warisnya akan tetapi jika belum ada kepastian siapa yang berhak sementara pengesahan STNK sudah jatuh tempo bisa melakukan beberapa langkah terkait pengurusan surat-surat,” kata Taslim.
Adapun langkah yang dimaksud sebagai berikut: