news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catat, Ini Syarat Bisa ke Jawa Tengah dan Bali Saat Ada Larangan Mudik

8 April 2021 6:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Adanya larangan mudik ini, dikarenakan kasus COVID-19 di Indonesia yang belum sepenuhnya mereda.
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Nantinya, setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota antar provinsi, baik itu menggunakan kendaraan pribadi roda empat atau roda dua, serta kendaraan umum.
Meskipun memberlakukan larangan mudik, ternyata Kepolisian dan pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota dalam kondisi mendesak.
Ada 3 kriteria yang menentukan seseorang masih diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota saat pemberlakuan larangan mudik, yakni perjalanan dinas mendesak, keperluan berobat, dan ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.
Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Khusus untuk perjalanan dinas, masyarakat diwajibkan membawa surat penugasan dari pimpinan terkait.
“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak, itu pun harus ada surat dari pimpinan,” ucap Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi masyarakat yang hendak bepergian ke Jawa Tengah atau Bali dengan alasan mendesak, seperti berobat atau ada anggota keluarga yang sakit keras atau meninggal, diwajibkan menyertakan surat izin khusus.

Jawa Tengah

Untuk wilayah Jawa Tengah, nantinya akan menerapkan surat izin khusus yang mirip seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang pernah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan, yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada gubernur. Nanti akan kami sampaikan ke gubernur,” kata Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/2). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Bali

Sedangkan untuk masuk wilayah Bali, masyarakat juga diwajibkan menyertakan surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa benar ada anggota keluarganya sedang dalam kondisi sakit keras atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose. Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat, namun juga udara.
***