Catat, Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Selama Libur Nataru

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel kepolisian menghentikan sebuah mobil saat penyekatan mudik di pintu keluar Tol Tegal, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian menghentikan sebuah mobil saat penyekatan mudik di pintu keluar Tol Tegal, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Penerapan PPKM Level 3 bakal diberlakukan selama libur nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.

Selama penerapan PPKM Level 3 tersebut, berbagai kebijakan pengetatan pun dilakukan, termasuk menyoal aturan perjalanan.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, ada sejumlah syarat perjalanan yang wajib dipenuhi apabila hendak bepergian ke luar kota. Seluruh aturan syarat perjalanan itu, tercantum pada poin M nomor 1, 2, dan 3. Berikut lengkapnya.

M. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Melakukan tes PCR atau rapid test antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19;

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka diharuskan melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Wajib memiliki Surat Keluar Masuk

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota saat libur Nataru 2021-2022, juga wajib memiliki surat keluar masuk atau SKM.

Surat tersebut dapat dimiliki masyarakat dengan meminta dari masing-masing ketua RT. Tentu saja, surat tersebut juga harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan cap resmi dari ketua RT.

Petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil saat penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/8/2021). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Adanya kewajiban memiliki Surat Keluar Masuk tersebut, tambah Dedi, dikarenakan akan ada pos pemeriksaan atau pos check point yang ditempatkan di beberapa gerbang tol serta perbatasan daerah.

"Polri di seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah ada pos yang disebut check point," terang Dedi.

Pada pos tersebut, nantinya setiap pengendara dan penumpang akan diperiksa kelengkapan syarat perjalanannya, mulai dari SKM, hasil negatif COVID-19, dan aplikasi PeduliLindungi.

"Di situ akan dicek, apakah masyarakat yang bepergian sudah memiliki SKM atau belum. Misalnya belum, akan dilakukan swab antigen atau PCR di lokasi. Kalau PCR hasilnya positif, maka akan dievakuasi ke tempat isolasi," beber Dedi.

Ilustrasi penyekatan kendaraan di jalan raya. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Sementara bagi masyarakat yang dinyatakan aman dan lolos dari pos pemeriksaan, maka akan mendapatkan stiker khusus dari Kepolisian. Ini berguna sebagai penanda kalau pengendara tersebut sudah diperiksa dan dinyatakan aman untuk melintas.

"Untuk memastikan yang keluar betul-betul clear, jangan sampai yang keluar masih membawa virus, nanti menularkan dan jadi klaster baru," beber Dedi.

Dengan demikian, bagi Anda yang terpaksa harus bepergian ke luar kota selama libur Nataru 2021-2022, maka harus sudah divaksin sebanyak 2 kali, dalam kondisi sehat, melakukan swab antigen atau PCR dengan hasil negatif, serta memiliki surat keluar masuk atau SKM.