Catat, Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis Pekan Ini

18 Januari 2021 6:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis pada minggu ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal uji emisi gratis yang diunggah di akun Instagram @dinaslhdki, pada minggu ini akan digelar uji emisi gratis selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 18 hingga 21 Januari 2021.
Seluruh uji emisi gratis tersebut digelar di 8 titik lokasi untuk kendaraan roda empat atau mobil dan 1 titik lokasi untuk sepeda motor. Berikut jadwal lengkap dan lokasinya.

Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Mobil

Jakarta Utara
Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Petugas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Monas, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor

Seluruh layanan uji emisi gratis tersebut, dilaksanakan dari jam 9 pagi hingga jam 12 siang. Khusus untuk uji emisi gratis bagi mobil, setiap lokasinya hanya memiliki kuota pengujian maksimal 70 mobil per harinya.
Adapun pelayanan tersebut, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor berpelat nomor DKI Jakarta saja, namun juga bisa dimanfaatkan kendaraan bermotor berpelat nomor daerah lainnya.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Nantinya, setiap kendaraan bermotor yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat digital dari Dinas Lingkungan Hidup. Sementara yang tak lulus, akan diminta untuk memperbaiki kendaraannya, dan mengikuti uji emisi kembali di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi, mendapatkan sanksi tilang, hingga sulit melakukan pengurusan surat-surat kendaraan.

Ambang batas emisi kendaraan bermotor

Menyoal ambang batas emisi kendaraan bermotor yang diberlakukan, masih mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan roda empat bermesin bensin dengan tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3.0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Sementara bagi mobil bensin dengan tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Utara. Foto: FOTO/Aprillio Akbar
Lalu untuk mobil bermesin Diesel produksi 2010 ke bawah dengan beban di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. Sedangkan, mobil Diesel produksi 2010 ke atas dengan beban di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk mobil Diesel produksi 2010 ke bawah dengan beban di atas 3,5 ton, wajib mempunyai kadar opasitas 60 persen, dan untuk mobil Diesel produksi 2010 ke atas dengan beban di atas 3,5 ton, kadar opasitas yang diwajibkan, yaitu 50 persen.
Berikutnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dengan HC 12 ribu ppm.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Bagi sepeda motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah 2010, harus memiliki kadar CO di bawah 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Lalu untuk motor produksi di atas 2010, baik itu 2 tak atau 4 tak, kadar CO yang diwajibkan sebesar 4,5 persen dengan HC 2.000 ppm.
ADVERTISEMENT
***