Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis pada minggu ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal uji emisi gratis yang diunggah di akun Instagram @dinaslhdki, pada minggu ini akan digelar uji emisi gratis selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 18 hingga 21 Januari 2021.
Seluruh uji emisi gratis tersebut digelar di 8 titik lokasi untuk kendaraan roda empat atau mobil dan 1 titik lokasi untuk sepeda motor. Berikut jadwal lengkap dan lokasinya.
Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Mobil
Jakarta Utara
Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor
Seluruh layanan uji emisi gratis tersebut, dilaksanakan dari jam 9 pagi hingga jam 12 siang. Khusus untuk uji emisi gratis bagi mobil, setiap lokasinya hanya memiliki kuota pengujian maksimal 70 mobil per harinya.
Adapun pelayanan tersebut, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor berpelat nomor DKI Jakarta saja, namun juga bisa dimanfaatkan kendaraan bermotor berpelat nomor daerah lainnya.
Nantinya, setiap kendaraan bermotor yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat digital dari Dinas Lingkungan Hidup. Sementara yang tak lulus, akan diminta untuk memperbaiki kendaraannya, dan mengikuti uji emisi kembali di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi, mendapatkan sanksi tilang, hingga sulit melakukan pengurusan surat-surat kendaraan.
Ambang batas emisi kendaraan bermotor
Menyoal ambang batas emisi kendaraan bermotor yang diberlakukan, masih mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan roda empat bermesin bensin dengan tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3.0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Sementara bagi mobil bensin dengan tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Lalu untuk mobil bermesin Diesel produksi 2010 ke bawah dengan beban di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. Sedangkan, mobil Diesel produksi 2010 ke atas dengan beban di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk mobil Diesel produksi 2010 ke bawah dengan beban di atas 3,5 ton, wajib mempunyai kadar opasitas 60 persen, dan untuk mobil Diesel produksi 2010 ke atas dengan beban di atas 3,5 ton, kadar opasitas yang diwajibkan, yaitu 50 persen.
Berikutnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dengan HC 12 ribu ppm.
Bagi sepeda motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah 2010, harus memiliki kadar CO di bawah 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Lalu untuk motor produksi di atas 2010, baik itu 2 tak atau 4 tak, kadar CO yang diwajibkan sebesar 4,5 persen dengan HC 2.000 ppm.
ADVERTISEMENT
***
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini