Catat, Jakarta Perpanjang Ganjil Genap di Lokasi Wisata, Mobil Ini Dikecualikan
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, memperpanjang pembatasan kendaraan lewat skema ganjil genap di 3 lokasi wisata, termasuk 13 ruas jalan.
Menyoal perpanjangan ini, Dishub menerbitkan SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur segala ketentuan tersebut.
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tertulis dalam keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (6/1).
3 lokasi wisata
- Waktu: Jumat jam 12:00 WIB sampai dengan Minggu jam 18:00
- Lokasi 1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian 2. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan 3. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
Ganjil genap di 13 ruas jalan
Waktu: - Pagi 06:00 - 10:00 - Sore 16:00 - 21:00
Adapun, penerapan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan. Berikut lengkapnya.
1. Ruas Jalan Sudirman
2. Ruas Jalan MH. Thamrin
3. Ruas Jalan HR. Rasuna Said
4. Ruas Jalan Fatmawati
5. Ruas Jalan Panglima Polim
6. Ruas Jalan Sisingamaraja
7. Ruas Jalan MT. Haryono
8. Ruas Jalan Gatot Subroto
9. Ruas Jalan S. Parman
10. Ruas Jalan Tomang Raya
11. Ruas Jalan Gunung Sahari
12. Ruas Jalan DI. Pandjaitan
13. Ruas Jalan Ahmad Yani.
Kendaraan yang dikecualikan
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan sepeda motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan yang membawa Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
a. Presiden/Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah: TNI dan Polri.
10. Kendaraan Pimpinan atau Pejabat Asing dan Lembaga Asing yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut oksigen
17. Kendaraan angkutan barang logistik.
