Catat, Jakarta Perpanjang Ganjil Genap di Lokasi Wisata, Mobil Ini Dikecualikan

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penerapan ganjil genap di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan ganjil genap di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, memperpanjang pembatasan kendaraan lewat skema ganjil genap di 3 lokasi wisata, termasuk 13 ruas jalan.

Menyoal perpanjangan ini, Dishub menerbitkan SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur segala ketentuan tersebut.

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tertulis dalam keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (6/1).

instagram embed

3 lokasi wisata

- Waktu: Jumat jam 12:00 WIB sampai dengan Minggu jam 18:00

- Lokasi 1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian 2. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan 3. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

Ganjil genap di 13 ruas jalan

Waktu: - Pagi 06:00 - 10:00 - Sore 16:00 - 21:00

Adapun, penerapan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan. Berikut lengkapnya.

1. Ruas Jalan Sudirman

2. Ruas Jalan MH. Thamrin

3. Ruas Jalan HR. Rasuna Said

4. Ruas Jalan Fatmawati

5. Ruas Jalan Panglima Polim

6. Ruas Jalan Sisingamaraja

7. Ruas Jalan MT. Haryono

8. Ruas Jalan Gatot Subroto

9. Ruas Jalan S. Parman

10. Ruas Jalan Tomang Raya

11. Ruas Jalan Gunung Sahari

12. Ruas Jalan DI. Pandjaitan

13. Ruas Jalan Ahmad Yani.

Petugas bertugas dalam penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kendaraan yang dikecualikan

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan sepeda motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan yang membawa Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

a. Presiden/Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah

c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah: TNI dan Polri.

10. Kendaraan Pimpinan atau Pejabat Asing dan Lembaga Asing yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendaraan pengangkut oksigen

17. Kendaraan angkutan barang logistik.