Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Catat, Lokasi Tilang Elektronik di Sejumlah Ruas Tol yang Berlaku 1 April 2022
28 Maret 2022 6:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya tilang elektronik di jalan tol untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas bagi serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas, yang berpotensi pada pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan pada penindakan tilang elektronik di jalan tol ini akan berfokus pada 2 jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan over dimension over loading atau ODOL.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas kecepatan 120 km/jam, pasti akan tertangkap dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tambah Aan.
ADVERTISEMENT
Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol.
Tilang speed cam di ruas tol Pulau Jawa
Tilang speed cam di ruas tol Pulau Sumatera
Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL
***