Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kelanjutan dari Operasi Ketupat yang baru berakhir pada 17 Mei 2021. Artinya, melalui KRYD masyarakat yang ingin mudik atau keluar kota, akan kena sanksi putar balik kendaraan.
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.
Penyekatan masih berlanjut
Rudy menambahkan, seluruh operasional posko penyekatan serta petugas yang berjaga di berbagai daerah akan turut diperpanjang hingga 24 Mei 2021.
“381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” sambung Rudy.
Nantinya setiap kendaraan yang hendak bepergian ke luar kota akan tetap diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk dalam 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik, secara otomatis akan langsung diputar balik.
ADVERTISEMENT
Berikut 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021:
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: