Catat, Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang hingga 24 Mei 2021

15 Mei 2021 8:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penerapan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kelanjutan dari Operasi Ketupat yang baru berakhir pada 17 Mei 2021. Artinya, melalui KRYD masyarakat yang ingin mudik atau keluar kota, akan kena sanksi putar balik kendaraan.
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.

Penyekatan masih berlanjut

Rudy menambahkan, seluruh operasional posko penyekatan serta petugas yang berjaga di berbagai daerah akan turut diperpanjang hingga 24 Mei 2021.
“381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” sambung Rudy.
Nantinya setiap kendaraan yang hendak bepergian ke luar kota akan tetap diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk dalam 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik, secara otomatis akan langsung diputar balik.
ADVERTISEMENT
Berikut 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021:
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: