Cegah Penggunaan Knalpot Racing, Polisi Akan Sosialisasi ke Bengkel-bengkel

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising.  Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) gencar melakukan razia dan penindakan terhadap sepeda motor serta mobil dengan knalpot bising.

Bahkan pada Minggu (14/3/2021) dini hari, Dirlantas PMJ KBP Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Penertiban atau Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising di Bundaran Senayan.

Nah menariknya, pihak Ditlantas PMJ juga akan melakukan pendekatan langsung ke bengkel-bengkel kendaraan bermotor, supaya tak memasang knalpot bising.

Contoh macam-macam knalpot aftermarket Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan

"Bukan razia bengkel, kami akan mapping, datakan, edukasi dan awasi agar bengkel tidak memasang knalpot yang dapat menimbulkan kebisingan suara," kata Dirlantas PMJ KBP Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, Minggu (14/3).

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Fahri Siregar mengungkapkan, penindakan ini akan terus digelar sampai masyarakat sadar tak menggunakan knalpot bising.

"Iya ini --penindakan knalpot bising-- akan berlaku di lokasi lain di wilayah Polda Metro Jaya"," ujarnya kepada kumparan.

Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Denda knalpot racing

Nah, terkait penggunaan knalpot racing di jalan raya, polisi akan menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Regulasi suara knalpot diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:

1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB

2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB

3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB