Cegah Tabrak Belakang Kendaraan, Lakukan 3 Hal Ini!

9 Januari 2021 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tabrakan beruntun saat konvoi mobil Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tabrakan beruntun saat konvoi mobil Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kecelakaan tabrakan beruntun dan tabrak belakang perlu diwaspadai, karena bisa berujung fatal. Salah satu penyebabnya jarak antar kendaraan saat melaju terlalu dekat.
ADVERTISEMENT
Nah kasus tabrak belakang yang baru-baru ini terjadi, seperti yang menimpa Yuselly Agus Stevy atau Chacha Sherly eks personel Trio Macan, sampai harus meregang nyawa.
Kondisi mobil Chacha Sherly, eks Trio Macan, usai alami kecelakaan. Foto: Dok. Istimewa
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan guna mencegah terjadinya tabrak belakang.
Pertama, jaga pandangan pengemudi jauh ke depan. Ini penting agar pengemudi memahami dan lebih banyak menyerap informasi lingkungan yang akan dilewatinya.
Posisi tangan saat mengemudi Nissan Livina terbaru Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Hindari kebiasaan mengemudi sambil menoleh atau sembari bermain gadget, sehingga mengakibatkan tidak konsentrasi dan pandangan tidak selalu ke depan.
"Informasi soal pergerakan di depan penting diketahui untuk mengambil keputusan seperti mengerem, atau menambah kecepatan yang wajar," terang Edo kepada kumparan.
Kemudian selalu ingat untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan belakang. Apalagi ketika di jalan bebas hambatan saat semua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Mencoba BMW 320i Sport di jalan tol. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ada beragam teori dan praktik yang bisa diterapkan untuk menjaga jarak kendaraan, misalnya yang sering digunakan adalah metode jarak aman 3 detik.
ADVERTISEMENT
Caranya bagaimana? Anda cukup mengamati kondisi sekitar jalan, kemudian temukan objek berupa benda statis seperti pelang jalan, pohon, tiang rambu atau jembatan.
Lalu perhatikan kendaraan di depan, ketika sudah melewati objek yang telah ditentukan tadi, segera hitung sampai 3 detik.
Test drive All New Suzuki Ertiga. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Apabila mobil yang Anda kemudikan melewati objek tadi dalam hitungan 3 detik, selamat, Anda telah menerapkan jarak aman 3 detik. Tapi sebaliknya jika kurang dari 3 detik sudah lewat objek, sebaiknya turunkan laju kendaraan Anda.
"Jarak aman meminimalisir kecelakaan tabrak belakang. Ruang kosong sebagai jarak aman juga bisa dimanfaatkan untuk melihat kondisi di depan, untuk mengambil keputusan yang akan dipilih," katanya lagi.
Terakhir juga pastikan apabila hendak berpindah lajur dan berbelok, senantiasa nyalakan lampu isyarat berupa sein. Bahkan perintah ini sudah diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lampu sipit Wuling Almaz selain sebagai daytime running light (DRL), juga berfungsi sebagai lampu sein Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Apabila diabaikan atau pengemudi tidak melakukannya, maka siap-siap dikenakan denda pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
"Ini penting untuk memudahkan pengendara di belakang bisa mengatur ritme kecepatan kendaraannya, termasuk mengatur jarak minimal dan jarak aman," terangnya.