Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nah kasus tabrak belakang yang baru-baru ini terjadi, seperti yang menimpa Yuselly Agus Stevy atau Chacha Sherly eks personel Trio Macan, sampai harus meregang nyawa.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan guna mencegah terjadinya tabrak belakang.
Pertama, jaga pandangan pengemudi jauh ke depan. Ini penting agar pengemudi memahami dan lebih banyak menyerap informasi lingkungan yang akan dilewatinya.
Hindari kebiasaan mengemudi sambil menoleh atau sembari bermain gadget, sehingga mengakibatkan tidak konsentrasi dan pandangan tidak selalu ke depan.
"Informasi soal pergerakan di depan penting diketahui untuk mengambil keputusan seperti mengerem, atau menambah kecepatan yang wajar," terang Edo kepada kumparan.
Kemudian selalu ingat untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan belakang. Apalagi ketika di jalan bebas hambatan saat semua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
Ada beragam teori dan praktik yang bisa diterapkan untuk menjaga jarak kendaraan, misalnya yang sering digunakan adalah metode jarak aman 3 detik.
Caranya bagaimana? Anda cukup mengamati kondisi sekitar jalan, kemudian temukan objek berupa benda statis seperti pelang jalan, pohon, tiang rambu atau jembatan.
Lalu perhatikan kendaraan di depan, ketika sudah melewati objek yang telah ditentukan tadi, segera hitung sampai 3 detik.
Apabila mobil yang Anda kemudikan melewati objek tadi dalam hitungan 3 detik, selamat, Anda telah menerapkan jarak aman 3 detik. Tapi sebaliknya jika kurang dari 3 detik sudah lewat objek, sebaiknya turunkan laju kendaraan Anda.
"Jarak aman meminimalisir kecelakaan tabrak belakang. Ruang kosong sebagai jarak aman juga bisa dimanfaatkan untuk melihat kondisi di depan, untuk mengambil keputusan yang akan dipilih," katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Terakhir juga pastikan apabila hendak berpindah lajur dan berbelok, senantiasa nyalakan lampu isyarat berupa sein. Bahkan perintah ini sudah diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila diabaikan atau pengemudi tidak melakukannya, maka siap-siap dikenakan denda pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Ini penting untuk memudahkan pengendara di belakang bisa mengatur ritme kecepatan kendaraannya, termasuk mengatur jarak minimal dan jarak aman," terangnya.