Cekcok Petugas Dishub dan Pengendara Mobil di Jalan, Siapa yang Salah?

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Beredar sebuah video yang menampilkan point of view (POV) pengendara mobil diberhentikan oleh salah satu petugas Dinas Perhubungan atau Dishub. Tak lama setelahnya terjadi cekcok.

Alhasil, ketika petugas Dishub tersebut mencoba menertibkan, pengendara justru tancap gas. Menyebabkan salah satu orang petugas Dishub bertengger di atas kap mesin mobil tersebut.

Ada dua sudut pandang dari peristiwa tersebut, pertama dari pengendara mobil. Video langsung menunjukkan pengendara mobil diberhentikan oleh petugas Dishub tanpa ada kejelasan alasan di balik tindakan tersebut.

Pengendara mobil awalnya bertindak koperatif. Namun, seketika berubah, saat salah satu petugas terlihat seperti memaksa untuk meminta pintu mobil dibuka, bahkan sampai memukul kaca dan kaca spion. "Kenapa, kenapa?," tanya pengemudi mobil tersebut.

instagram embed

Dirasa tak mendapat respons yang baik, pengemudi mencoba kabur dengan seketika berakselerasi menggunakan mobilnya meski dihalangi seorang petugas, yang pada akhirnya ikut terbawa bersama mobil.

Sudut pandang lainnya datang dari keterangan resmi Dishub. Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, insiden itu terjadi pada Rabu (3/1) lalu. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pada hari Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB, anggota Dishub melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Syafrin.

Di tengah patroli tersebut, lanjut Syafrin, ada pengendara Avanza warna merah melintas bolak-balik di kawasan itu. Dia juga merekam petugas sambil mengacungkan jari tengah. Petugas kemudian mencoba menghentikan mobil itu.

Petugas Dishub di Kap Mobil di kawasan Setiabudi, Jaksel. Foto: Dok. Istimewa

"Pada saat penggebahan [penghalauan] di Jalan Denpasar Raya salah satu pengendara mobil Avanza berwarna merah A 1679 YG merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas, pengendara tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut sambil mengacungkan jari tengah ke petugas," akunya.

Puncaknya seperti keterangan di awal artikel, petugas Dishub akhirnya mencoba memberhentikan pengemudi mobil tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan lanjutan baik dari sisi pengemudi mobil maupun pihak Dishub yang menjelaskan penyebab utama peristiwa cekcok itu bisa terjadi.

Singkatnya, kedua pihak sepakat mengakhiri perkara tersebut secara damai dan kekeluargaan. Selain membuat surat pernyataan ke Polsek Setiabudi, pengemudi mobil juga sudah meminta maaf ke petugas Dishub.

Dua sisi kronologi kasus cekcok petugas Dishub dan pengendara mobil menurut pengamat

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menanggapi kejadian itu dari dua aspek.

Pertama, bila konteks penghentian pengendara mobil tersebut terkait dengan penertiban dan pemeriksaan kendaraan di jalan raya, maka tindakan tersebut tidak tepat menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dishub saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan itu hukumnya wajib didampingi oleh petugas Polisi. Kalau tidak ada, artinya itu pelanggaran buat Dishub dan bisa dilaporkan ke instansinya untuk diberi teguran," kata Budiyanto kepada kumparan (4/1).

Pasal 266 Ayat (4) pada UU 22 Tahun 2009 LLAJ menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini Dishub wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Polisi, Dishub, dan Satpol PP berjaga di sekitaran Bundaran HI, Jakarta, amankan Parade MotoGP, Rabu (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Saat ini kan belum ada keterangan tambahan setelah kejadian tersebut. Dishub memang berhak untuk menghentikan kendaraan, lalu memeriksa kelengkapan dan surat-surat kendaraan," imbuhnya.

"Tapi pertanyaannya kenapa pengendara mobil tidak mau berhenti? Jangan-jangan dia sudah tahu kalau Dishub itu wajib didampingi petugas kepolisian saat memberhentikan kendaraan," jelas Budiyanto.

Lanjut Budiyanto, jika memang pengemudi mobil tersebut merasa tidak bersalah seharusnya melakukan tindakan koperatif dan tidak melakukan tindakan ceroboh yang justru berpotensi terkena jenis pelanggaran baru.

"Kalau memang tidak bersalah harusnya dijelaskan saja dan meminta keterangan dari petugas di lokasi. Tidak perlu kabur dengan cara seperti itu yang mana bisa mencelakai orang atau pengguna jalan lainnya," terangnya.

Petugas Dishub di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan Foto: Dok. Istimewa

Keterangan resmi dari Dishub juga menjelaskan, pengendara mobil sempat menabrak dua pengendara motor. Namun, ia tak kunjung berhenti. Kendaraan itu baru berhasil diberhentikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Apalagi saat kabur terlihat ada satu petugas yang berada di atas kap mesin. Jika saat itu pengemudi tidak sengaja menyebabkan petugas celaka atau cedera hingga meninggal, bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Budiyanto.

Jika pengemudi koperatif dan tetap merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas, maka pengemudi yang bersangkutan juga dapat menyatakan keberatan untuk diperiksa.

"Misalnya saat diperiksa oleh Dishub tapi dia tak menjumpai petugas polisi itu bisa saja menyatakan keberatan untuk diperiksa. Kalau merasa mendapat ancaman boleh merekam karena di ruang publik, tapi rekaman hanya untuk sebagai bukti laporan ke Polisi," tukas Budiyanto.

***