Cerita Bos Karoseri Diminta Pengusaha Nakal Bikin Bodi Bus Tak Ikut Aturan

19 Mei 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karoseri Trijaya Union merilis bus baru Dehanda Triun DX. Foto: Trijaya Union
zoom-in-whitePerbesar
Karoseri Trijaya Union merilis bus baru Dehanda Triun DX. Foto: Trijaya Union
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Karoseri Trijaya Union, Dhimas Yuniarso berbagi cerita saat perusahaannya pernah menerima pesanan dari calon pelanggannya. Utamanya terkait permintaan modifikasi bodi bus yang tidak sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT
"Banyak yang minta supaya bodinya dibuat lebih lebar atau lebih tinggi. Juga ada yang mau front overhang (FOH) atau rear overhang (ROH) dibuat lebih panjang," kata Dhimas kepada kumparan, Jumat (17/5).
Dhimas tak menampik, ada saja sebagian pengusaha-pengusaha otobus nakal yang hanya mementingkan jumlah kapasitas angkut atau akomoditas. Menurutnya, setiap karoseri yang telah disertifikasi tidak bisa membuat spesifikasi bodi bus di luar ketentuan regulasi pemerintah.
"Banyak dan itu ribet sekali, makanya ada karoseri yang punya dokumennya dan ada yang tidak. Pengukuran panjang, lebar, dan tinggi, serta spesifikasi teknis harus disertifikasi. Jadi memang tidak bisa sembarangan mau dimodifikasi macam-macam, harus lolos sertifikasi dari pabrikan pembuat sasis dan regulator," imbuhnya.
Karoseri Trijaya Union merilis bus baru Dehanda Triun DX. Foto: Trijaya Union
Ia memberi contoh tren bus medium di beberapa daerah yang bodinya dimodifikasi agar bisa menampung kapasitas penumpang dan barang lebih banyak tanpa mengubah atau mengganti spesifikasi sasis yang digunakannya.
ADVERTISEMENT
"Contohnya banyak yang bus medium dibuat seperti ODOL (Over Dimension Over Load) jadi bisa muat lebih banyak penumpang dan barang berlebih. Ada itu sering minta ke kita, tapi jelas ditolak mentah-mentah," jelasnya,
"Ada saja pasti pengusaha yang maunya untung saja, hanya mementingkan akomoditas. Padahal setiap jenis bus itu sudah ada tolok ukurnya masing-masing," papar Dhimas.
Senada dengan Dhimas, Managing Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta mengatakan sejatinya karoseri juga menerima rombak atau penggantian bodi lama dengan yang baru. Tetapi, hal tersebut juga wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Bus Tambang Bikinan Delima Jaya. Foto: dok. Delima Jaya
"Boleh saja, selama datanya benar. Asal sasisnya masih memungkinkan itu tidak masalah, tapi sewajarnya atau seharusnya perlu ajukan SKRB (surat keputusan rancang bangun) itu bila ada perubahan pada tinggi (atau spesifikasi lainnya) bodi," ucap Winston kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Lanjut Winston, SKRB adalah dokumen penting yang wajib diserahkan oleh pembuat bodi bus atau karoseri ketika merancang struktur bus atau kendaraan yang hendak dibuat. Pengajuannya dilakukan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Nanti di Kemenhub dilihat hitungan sudah sesuai atau belum ukurannya mulai dari tinggi, lebar, dan sebagainya. Kalau sudah oke nanti di-approve, kemudian ke balai pengujian untuk diuji satu per satu," jelasnya.
"Makanya saat kita ajukan SKRB itu ke Kementerian Perhubungan itu dilengkapi dengan data sasis juga sebagai landasan uji tipe sasis yang didapat dari APM (Agen Pemegang Merek) yang bikin sasisnya. Setelah pengajuan SKRB itu nanti akan dapat surat registrasi uji tipe atau SRUT untuk bodi," terang Winston.
Karoseri Trijaya Union merilis bus baru Dehanda Triun DX. Foto: Trijaya Union
Karena adanya aturan tersebut, menurut Winston, membuat karoseri atau pengusaha bus tidak bisa bebas menentukan kombinasi jenis bodi dengan sasis yang hendak dipakai. Semuanya harus mengacu pada ketentuan Gross Vehicle Weight (GVW) sasis yang dikeluarkan oleh pabrikan atau APM.
ADVERTISEMENT
"Kalau di karoseri itu harus dihitung berat bodinya berapa, kalau masih masuk dengan anjuran pabrikan pembuat sasis artinya masih memungkinkan dibuat bodi yang SHD. Kalau dibanding bodi bus biasa kan sudah pasti SHD lebih berat," terangnya.
Data GVW pada kendaraan, utamanya pada kendaraan komersil yang ditujukan untuk mengangkut beban berat dan muatan banyak adalah berat operasional maksimal kendaraan yang telah dihitung oleh si pembuat kendaraan tersebut meliputi berat sasis, bodi, mesin, cairan pelumas, bahan bakar, aksesori, pengemudi, penumpang, dan kapasitas muatan seperti ruang bagasi.
"Penentuan jumlah kapasitas angkut penumpang itu tidak bisa ditentukan dengan bebas. Saat pengajuan SKRB ke Kemenhub pasti ada jumlah maksimal angkut penumpang, misalnya pengusaha mau 60 orang ternyata SKRB bisanya hanya 40 orang, ya kita hanya bisa bikin segitu," pungkas Winston.
ADVERTISEMENT
***