Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, beredar foto blangko teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di Jawa Timur di media sosial. Namun, blangko tersebut malah disebutkan sebagai surat tilang untuk pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sekilas memang mirip dengan surat tilang, tapi jika dilihat lebih teliti ada perbedaan.
Menurut Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono, memastikan itu merupakan surat teguran PSBB yang berlaku di Surabaya Raya dan Malang.
"Itu surat teguran, bukan tilang. Sudah lama berlaku, tapi di Tuban tidak ada. Bisa jadi di Surabaya atau Malang, yang jelas di area PSBB Jawa Timur," kata Argo saat dihubungi kumparan, Rabu malam (11/6).
Argo menjabarkan beberapa perbedaan antara surat tilang dan surat teguran PSBB:
Dasar Hukum Penindakan
Perbedaan paling mencolok antara surat tilang dan surat teguran PSBB ada pada tulisan "Pergub Jawa Timur No. 18 Tahun 2020." Artinya, dasar hukum penindakan dan sanksi pada surat teguran itu mengacu ke pergub tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu seolah-olah dibikin membingungkan. Padahal di situ (surat teguran) sudah jelas acuannya pergub, kalau blangko tilang acuannya bukan Pergub, tapi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya.
Di bagian paling atas surat teguran PSBB Jatim juga tertera tulisan: "Surat Teguran ini diterbitkan karena melanggar Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB Pasal 18 Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Jawa Timur."
"Jadi hanya teguran saja supaya tidak mengulangi pelanggaran, tidak ada surat kendaraan yang disita," jelasnya.
Sementara surat tilang biasanya tertera tulisan: "Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu."
Warna Blangko
Ciri fisik blangko teguran PSBB lainnya sebagai pembeda dengan blangko tilang yaitu pada warnanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Argo, blangko tilang biasanya ber warna biru atau merah. Keduanya pun diberikan hanya kepada pelanggar lalu lintas, dengan kondisi tertentu. Sementara blangko surat teguran PSBB berwarna putih.
"Surat tilang itu berwarna biru atau merah, bisa keduanya. Diberikan pelanggar lalu lintas bergantung pelanggarannya," paparnya.
Pelanggaran dan Denda
Format surat teguran PSBB Jatim mirip dengan surat teguran PSBB yang sudah diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kolom pelanggaran tertera jenis pelanggaran pada motor/ojek online, mobil pribadi, dan angkutan umum.
Misalnya, jenis pelanggaran motor meliputi tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Lalu, pada surat teguran PSBB tidak dicantumkan bentuk denda dan sanksi, sebatas teguran. Sedangkan surat tilang sudah pasti terdapat jenis pelanggaran yang dilanggar, besaran denda yang ditanggung, serta keterangan sidang yang harus diikuti pelanggar.
ADVERTISEMENT
"Jika pelanggar mengakui kesalahannya, diberikan slip biru, bisa langsung bayar denda dengan e-Tilang. Jika merasa tidak mengakui kesalahannya, diberikan slip merah. Harus ikut sidang," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.