Cukai Emisi Karbon Kendaraan Bermotor Masih dalam Tahap Kajian

23 Februari 2020 17:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan mengusulkan emisi karbon dioksida kendaraan bermotor dikenai tarif cukai. Usulan tersebut baru saja diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat Cukai Plastik bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut mekanisme cukai akan dibebankan kepada pabrikan dan importir saat kendaraan beremisi keluar dari pabrik.
Sementara terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) cukai emisi karbon kendaraan bermotor, Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, menegaskan masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan roadmap. Bahkan kata Deni, implementasinya belum sampai pada tahap pembahasan juklak.
"Pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR memang dibahas mengenai cukai plastik dan cukai emisi karbon kendaraan bermotor. Nah kalo kita lihat dari sisi pembahasannya itu masih dalam wacana dan dari situ kita urutkan ke pengkajian yang mendalam. Termasuk juga harus bikin roadmap-nya sehingga kalau mekanisme belum sampai ke situ," kata Deni kepada kumparan, Minggu, (23/2).
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Lebih lanjut, Deni menambahkan roadmap yang dimaksud meliputi tahap perencanaan, pengkajian, konsultasi antarkementerian, dan diskusi dengan DPR. Hanya saja, ia menyebut belum ada target waktu yang pasti mengenai pembahasannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi belum ada keputusan ke sana (mekanisme dan juklak). Termasuk juga kami perlu diskusi ke asosiasi industri otomotif dan pelaku industri," ujarnya.
Soal tarif cukai akan menggantikan implementasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang akan berlaku mulai 2021, Deni menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut.
"Soal itu, kami juga belum tahu skemanya seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pengenaan cukai emisi karbon kendaraan bermotor lebih tepat ketimbang PPnBM jika bertujuan menekan penggunaan kendaraan bermotor konvensional untuk mengurangi polusi udara.
Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kalau dulu kami sudah buat kebijakan dalam bentuk instrumen yang tidak tepat yakni PPnBM, kendaraan cc (kubikasi) lebih besar kena pajak kendaraan barang mewah, seharusnya instrumen itu lebih tepat dalam bentuk cukai meski efeknya akan tepat sama, mengurangi konsumsi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tarif cukai emisi karbon tidak hanya menyasar pada kendaraan listrik yang notabene tidak menghasilkan gas buang. Kendaraan konvensional seperti transportasi umum, kendaraan operasional pemerintah, kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran juga dibebaskan.