Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pembahasan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan selesai pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Kepala UP Sistem JBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengungkapkan, ada 25 ruas jalan yang bakal menerapkan aturan tersebut. Total panjangnya mencapai 54 kilometer.
“Menurut kajian yang kami lakukan bersama BPTJ, jalan berbayar ini mampu mengurangi angka kemacetan 10 hingga 30 persen,” katanya di Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik Rabu, (1/2).
Tarif penerapan jalan berbayar ini akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu. Pembayarannya akan melalui aplikasi maupun registrasi pelat kendaraan.
“Saat ini, baru 67 persen data Electronic Registration Identification yang dinyatakan sah atau sesuai. Nantinya, aplikasi akan memotong dana di dompet elektronik yang dipilih pengguna,” pungkasnya.
Berikut ini adalah rincian 25 ruas jalan yang diusulkan sebagai kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau jalan berbayar dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:
ADVERTISEMENT