Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB Tangerang Raya

17 April 2020 15:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas di sekitar jalan yang amblas di Daan Mogot, Tangerang, Senin (14/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas di sekitar jalan yang amblas di Daan Mogot, Tangerang, Senin (14/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya berlaku selama 16 hari sejak 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
PSBB ini diberlakukan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada 15 April 2020 lalu.
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait COVID-19 di Kota Tangerang, Banten (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Dalam peraturan tersebut ada beberapa moda transportasi yang dibatasi operasionalnya, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, dan barang.
Khusus kendaraan pribadi termasuk motor diperbolehkan melintas asal jumlah penumpangnya 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk transportasi umum dan operasionalnya dibatasi dari pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Petugas Dishub mengecek jarak duduk penumpang di dalam bus kota pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Dalam wawancara khusus virtual kumparan dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dirinya memastikan tidak ada pengurangan jumlah angkutan yang beroperasi. "Jumlah angkutan tak dikurangi, tapi penumpang dikurangi 50 persen," katanya, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
Adapun untuk kendaraan angkutan barang, pembatasan terkait physical distancing juga diterapkan. Maksimal jumlah orang di dalam kabin 50 persen dari kapasitas mobil.
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Berikut daftar transportasi dan angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama PSBB Tangerang Raya, seperti tertuang dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 19.
1. Angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB
2. Transportasi yang mengangkut penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang dan angkutan barang penting dan esensial, antara lain:
ADVERTISEMENT
3. Kendaraan mobil penumpang pribadi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
4. Pengguna sepeda motor pribadi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
5. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk pengangkutan barang.
***