Daftar Lengkap 21 Mobil yang Kena Diskon PPnBM, Ada Mobil China

27 Februari 2021 11:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
New Toyota Avanza tipe G. Foto: dok. Toyota
zoom-in-whitePerbesar
New Toyota Avanza tipe G. Foto: dok. Toyota
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru akhirnya diterbitkan. Semula ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi mobil yang mendapatkan penurunan harga.
ADVERTISEMENT
Berikutnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, yang berisi daftar kendaraan yang memperoleh relaksasi PPnBM 2021.
Menguji Honda Brio RS di tol Trans Jawa Foto: Bangkit Jaya Putra
Total ada 21 mobil dari 7 merek yang berbeda yang kena diskon PPnBM. Enam merupakan pabrikan Jepang, satu dari pabrikan China, dominasinya mobil segmen Low MPV.
Semuanya memenuhi kriteria diproduksi di dalam negeri, memiliki local purchase minimal 70 persen, sedan dan segmen mobil berpenumpang maksimal 10 orang, bermesin 1.500 cc, dan berpenggerak gardan 4x2.
Berikut daftar mobil kena diskon PPnBM.
Pemberian diskon PPnBM akan berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dalam 3 tahapan yang meliputi:
ADVERTISEMENT
]Wuling Confero S ACT Foto: Resnu Andika/kumparan
Buat yang bertanya kenapa hanya Honda Brio RS yang mendapat relaksasi PPnBM, tapi tidak untuk Honda Brio Satya, karena Brio Satya termasuk mobil LCGC (Low Cost Green Car).
Sejatinya sejak awal seluruh mobil yang masuk daftar LCGC tidak dikenakan pajak PPnBM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, PPnBM dengan dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% untuk LCGC.
ADVERTISEMENT