Daftar Lengkap 21 Mobil yang Kena Diskon PPnBM, Ada Mobil China

kumparanOTOverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
New Toyota Avanza tipe G. Foto: dok. Toyota
zoom-in-whitePerbesar
New Toyota Avanza tipe G. Foto: dok. Toyota

Aturan mengenai relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru akhirnya diterbitkan. Semula ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi mobil yang mendapatkan penurunan harga.

Berikutnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, yang berisi daftar kendaraan yang memperoleh relaksasi PPnBM 2021.

Menguji Honda Brio RS di tol Trans Jawa Foto: Bangkit Jaya Putra

Total ada 21 mobil dari 7 merek yang berbeda yang kena diskon PPnBM. Enam merupakan pabrikan Jepang, satu dari pabrikan China, dominasinya mobil segmen Low MPV.

Semuanya memenuhi kriteria diproduksi di dalam negeri, memiliki local purchase minimal 70 persen, sedan dan segmen mobil berpenumpang maksimal 10 orang, bermesin 1.500 cc, dan berpenggerak gardan 4x2.

Berikut daftar mobil kena diskon PPnBM.

  1. Toyota Yaris

  2. Toyota Vios

  3. Toyota Sienta

  4. Daihatsu Xenia

  5. Toyota Avanza

  6. Daihatsu Gran Max Minibus

  7. Daihatsu Luxio

  8. Daihatsu Terios

  9. Toyota Rush

  10. Toyota Raize

  11. Daihatsu Rocky

  12. Mitsubishi Xpander

  13. Mitsubishi Xpander Cross

  14. Nissan Livina

  15. Honda Brio RS

  16. Honda Mobilio

  17. Honda BR-V

  18. Honda HR-V

  19. Suzuki Ertiga

  20. Suzuki XL7

  21. Wuling Confero

Pemberian diskon PPnBM akan berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dalam 3 tahapan yang meliputi:

  • Periode Maret-Mei : Diskon PPnBM 100 persen, atau 0 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli mobil

  • Periode Juni-Agustus : Diskon PPnBM 50 persen, atau 50 persen yang dibayarkan pembeli mobil

  • Periode September-Desember : Diskon PPnBM 25 persen, atau 75 persen yang dibayarkan pembeli mobil.

]Wuling Confero S ACT Foto: Resnu Andika/kumparan

Buat yang bertanya kenapa hanya Honda Brio RS yang mendapat relaksasi PPnBM, tapi tidak untuk Honda Brio Satya, karena Brio Satya termasuk mobil LCGC (Low Cost Green Car).

Sejatinya sejak awal seluruh mobil yang masuk daftar LCGC tidak dikenakan pajak PPnBM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, PPnBM dengan dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% untuk LCGC.

embed from external kumparan