Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Daftar Mobil Listrik 2025 yang Bisa Dibeli dengan Potongan PPN 10 Persen
9 Januari 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Beli mobil listrik tahun ini kembali bisa menikmati insentif dari pemerintah, berupa PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen. Dengan kata lain, konsumen tetap harus membayar PPN sebesar 2 persen.
ADVERTISEMENT
Kepastian pemberian stimulus ini sebelumnya telah diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada 16 Desember 2024 lalu.
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," katanya.
Namun demikian harus menunggu ketentuan lanjutan dari Kementerian Keuangan dan ketetapan produknya dari Kementerian Perindustrian.
Otomatis ini menjadi angin segar bagi calon konsumen mobil listrik dan pabrikan tentunya. Terlebih kendaraan roda empat setrum tertentu juga dibebaskan dari PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.
PPnBM mobil listrik ditanggung pemerintah untuk masa pajak Januari sampai Desember 2025, baik produk impor utuh (CBU) maupun rakitan lokal (CKD) dengan kriteria tertentu. Sementara insentif PPN DTP 10 persen, menyasar produk mobil listrik yang dirakit dalam negeri.
Ketentuannya harus memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang telah diatur di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Insentif PPN 10 persen mobil listrik sebelumnya telah diberikan pada 2023, kemudian dilanjutkan pada tahun lalu (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024) seiring dengan bertambahnya model mobil listrik rakitan lokal.
Daftar mobil listrik dengan diskon PPN 10 persen 2025
Bicara model mobil listrik yang sudah pasti bisa dibeli dengan PPN 10 persen tahun ini, mengacu pada aturan tahun lalu, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3671 Tahun 2024 yang diundangkan 20 Desember 2024. Berikut daftarnya:
Semua model di atas telah memenuhi ketentuan TKDN minimal 40 persen yang berlaku hingga 2026. TKDN paling tinggi dari lampiran Kepmen tersebut adalah Hyundai Kona EV termasuk varian N Line yang mencapai 80 persen, mengacu tanggal terbit sertifikat TKDN pada 24 September 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain mobil listrik, ada juga bus listrik yang sudah memenuhi ketentuan serupa yakni BYD D9 E-Cityline, Orionis 8NV, dan MAB MD12E serta MD8E.