Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2016 hingga 2019, ada tujuh kasus penyelundupan dengan total 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor yang ditindak Bea Cukai Tanjung Priok, termasuk rangka dan mesinnya dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 21 miliar.
ADVERTISEMENT
Ada 7 perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Akibatnya negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 48 miliar.
"Jumlah mobil 19, motor 35 dari Bea Cukai Tanjung Priok saja," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada konferensi pers gabungan di Tanjung Priok, Selasa (17/12).
Secara rinci, berikut daftar mobil dan motor mewah selundupan yang berhasil disita Bea Cukai Tanjung Priok:
1. PT SLK
Satu unit Porsche GT3RS dan satu unit Alfa Romeo diselundupkan dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,8 miliar.
2. PT TJI
Satu unit Mercedez Benz, satu unit BMW tipe CI330 model GH-AU30, satu unit BMW tipe CI330 Series E46, satu unit Jeep TJ MPV, satu unit mobil Toyota Supra, satu unit mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan satu unit motor Honda Motocompo dari Jepang. Total nilai barang Rp1,07 miliar dan potensi kerugian Rp 1,7 miliar.
3. PT NILD
ADVERTISEMENT
Satu unit Ferrari Dino 308 GT4, satu unit Porsche Carrera 2, dan satu unit motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang Rp 3,4 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.
4. PT MPMP
Satu unit Mobil Citroen DS ID 19, satu unit mobil Porsche Carrera, satu unit motor Harley Davidson FLST N, satu unit motor BMW Motorrad NITE T, dan tiga mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang Rp 2,07 miliar. Negara pun merugi sekitar Rp 3,03 miliar.
5. PT IRS
Satu unit Mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, satu unit motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura, dengan total perkiraan nilai barang Rp 3,6 miliar. Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar.
ADVERTISEMENT
6. PT TNA
13 unit motor BMW berbagai tipe, dan satu unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang Rp 1,7 miliar. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
7. PT TSP
Satu unit Porsche GT3RS, satu unit Ferrari 250 GT E, dan satu unit Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang Rp 6,7 miliar. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar.