Daftar Mobil Produksi Dalam Negeri yang Berpotensi Tak Bisa Nikmati Bebas PPnBM

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Toyota Fortuner GR Sport di GIIAS 2021 Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Fortuner GR Sport di GIIAS 2021 Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengusulkan kebijakan mobil rakyat bagi beberapa jenis mobil produksi dalam negeri yang memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan bebas pajak PPnBM. Kini usulan itu tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Adanya usulan kebijakan mobil rakyat ini, tentu berasal dari evaluasi penerapan insentif PPnBM DTP yang telah diterapkan pada 2021.

"Nantinya kategori mobil yang kami definisikan sebagai mobil rakyat --bukan lagi mobil mewah, jadi tak akan dikenakan pajak mobil mewah PPnBM," ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Jumpa Pers, Rabu (29/12).

Ada beberapa persyaratan bagi mobil buatan dalam negeri yang ingin masuk kategori mobil rakyat. Berikut lengkapnya

  1. Memiliki harga Rp 240 juta ke bawah

  2. Ukuran mesin maksimal 1.500cc

  3. Memiliki local purchase minimal 80 persen.

Daftar mobil yang berpotensi tak dapat bebas PPnBM

Honda Mobilio di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Bila mengacu beberapa persyaratan di atas, tentunya ada beberapa mobil produksi dalam negeri yang berpotensi belum bisa menikmati bebas pajak PPnBM atau masuk kategori mobil rakyat. Entah itu belum memenuhi persyaratan local purchase, memiliki cc di atas 1.500 atau memiliki harga di atas Rp 240 juta. Lalu apa saja mobil-mobil tersebut? Berikut perkiraannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang PPnBM DTP, di dalamnya menjelaskan soal local purchase mobil-mobil yang diproduksi di Indonesia, termasuk kategori LCGC. Adapun, untuk Toyota Avanza, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, dan Daihatsu Terios kami kecualikan, sebab berdasarkan klaim pabrikan, local purchase keempat mobil itu sudah lebih dari 80 persen.

  • Honda Brio RS - 78 persen

  • Daihatsu Gran Max - 77,1 persen

  • Honda Mobilio - 75 persen

  • Toyota Yaris - 74,4 persen

  • Toyota Vios - 74,4 persen

  • Toyota Sienta - 72,9 persen

  • Suzuki XL7 - 71,5 persen

  • Suzuki New Ertiga - 70,5 persen

  • Wuling Confero - 70,5 persen

  • Wuling Formo - 70,4 persen

  • Toyota Innova 2.400cc - 70 persen

  • Toyota Fortuner 2.400cc 4x2 - 70 persen

  • Toyota Fortuner 2.400cc 4x4 - 70 persen

  • Toyota Raize - 70 persen

  • Daihatsu Rocky - 70 persen

  • Honda HR-V 1.500cc - 70 persen

  • Honda City Hatchback - 70 persen

  • Hyundai Creta - di bawah 70 persen

  • Mitsubishi Pajero Sport 2.500cc - di bawah 70 persen

  • Daihatsu Luxio - di bawah 70 persen

  • Wuling Almaz - di bawah 70 persen

  • Wuling Almaz RS - di bawah 70 persen

  • Wuling Cortez - di bawah 70 persen

  • DFSK Glory 560 - di bawah 70 persen

  • DFSK Glory i-Auto - di bawah 70 persen.

Diskon PPnBM pulihkan sektor otomotif

Kendati demikian, kehadiran dari diskon PPnBM berhasil membantu pemulihan sektor otomotif Indonesia. Ini terlihat dari penjualan mobil baru yang terdorong sepanjang bulan Maret hingga November 2021.

Suasana Pameran Otomotif GIIAS 2021. Foto: dok. Muhammad Haldin Fadhila/kumparan

Agus mengatakan, sepanjang periode penerapan diskon PPnBM, penjualan mobil baru berhasil terdongkrak sebanyak 487 ribu unit atau mengalami lonjakan sebesar 71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

”Saya memberikan penghargaan kepada pabrik otomotif dan para dealer yang turut membantu, mendorong, memfasilitasi para pembeli untuk mendapatkan dan memanfaatkan stimulus ini dengan tambahan promosi dan potongan harga lainnya,” tambah Agus.