Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Daftar Ruas Jalan di Sumatera dan Jawa yang Tak Boleh Dilintasi Truk saat Mudik
11 April 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
"Beberapa hari sebelum Lebaran truk tidak boleh melewati beberapa jalan yang sudah ditetapkan,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada kumparanOTO beberapa waktu lalu.
Pada surat edaran tersebut dijelaskan, larangan beroperasi bagi truk barang atau kendaraan niaga ini berlaku untuk di ruas jalan tol dan non tol mulai 28 April hingga 9 Mei 2022. Berikut jadwal lengkapnya.
Ruas Jalan Tol
Arus mudik
Arus Balik
ADVERTISEMENT
Ruas Jalan Non Tol
Arus Mudik
Arus Balik
Ruas jalan yang tidak boleh dilalui
Dengan demikian, selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 tersebut, para pengemudi truk yang dilarang melintas tidak diperbolehkan melintasi beberapa ruas jalan tol dan non tol yang sudah ditentukan.
Adapun ruas jalan tol dan non tol yang dimaksud tersebut, juga sudah tertuang pada Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022. Tercatat ada 20 ruas tol dan 26 ruas non tol yang tidak boleh dilintasi oleh truk barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Ruas Tol
Pulau Jawa
Pulau Sumatera
Ruas Non Tol
Pulau Jawa
ADVERTISEMENT
Pulau Bali
***