Dapat Insentif, Harga Mobil Mild Hybrid Suzuki Lebih Murah Rp 6 Juta

14 Februari 2025 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan New Suzuki Ertiga Hybrid Cruise di IIMS 2024.  Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan New Suzuki Ertiga Hybrid Cruise di IIMS 2024. Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mobil mild hybrid Suzuki XL7 dan Ertiga masuk ke dalam kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang mendapatkan insentif dari pemerintah tahun ini. Oleh karena itu harga jualnya otomatis tereduksi.
ADVERTISEMENT
"Kami menyambut baik tentunya kebijakan pemerintah yang mendukung hybrid dan memberikan manfaat bagi pelanggan," buka Dept. Head 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Randy R. Murdoko di JIExpo Kemayoran, Kamis (13/2/2025).
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan New Suzuki Ertiga Hybrid Cruise di IIMS 2024. Foto: Sena Pratama/kumparan
"Kami juga informasikan bahwa setelah kami menerima regulasinya, saya sampaikan bahwa harga kami di Jakarta untuk Ertiga dan XL7 mengalami penurunan sekitar Rp 5 sampai 6 juta tergantung dari varian," lanjutnya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, stimulus yang diberikan berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk kategori kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tertentu.
Segmen mobil hybrid termasuk mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV) bisa menikmati insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen. Salah satu syaratnya adalah produk rakitan dalam negeri. Kemudian memenuhi standar emisi karbon yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Test drive Suzuki XL7 mild hybrid di Yogyakarta. Foto: dok. SIS
LCEV yang dimaksud mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan acuan pengenaan pajak untuk jenis kendaraan bermotor dengan emisi karbon rendah.
Pada beleid itu ada enam jenis kendaraan emisi rendah yang salah satunya mobil mild hybrid. Adapun definisi mild hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenk, pengereman regeneratif, dan alat bantu gerak berupa motor penggerak.
Lebih lanjut pada Pasal 6 Ayat 2 dalam Permenperin tersebut, mobil mild hybrid harus memenuhi syarat:
ADVERTISEMENT
Berikut harga terbaru mobil hybrid Suzuki setelah mendapatkan PPnBM DTP 3 persen:
"Kami harap ini bisa tentunya memberikan dorongan bagi penjualan dan memberikan nilai tambah tentunya bagi masyarakat khususnya," tuntasnya.