
Bayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi para pemiliknya. Hal ini dilakukan setiap setahun sekali, dan dibarengi dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga kendaraan legal berada di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tidak jarang pemilik kendaraan lupa atau abai untuk membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu atau melewati batas jatuh tempo. Alhasil, kendaraan yang dimiliki belum terdaftar ulang secara resmi di kantor Samsat.
Karena itu, kantor Samsat bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta gencar mengirimkan surat tagihan pajak kepada para pemilik kendaraan. Boleh dibilang ini sebagai cara terakhir mengingatkan wajib pajak melunasi kewajibannya.
Surat Belum Daftar Ulang atau BDU itu misalkan seseorang belum membayar (pajak) ke Samsat, nah kami akan mengirimkan surat imbauan untuk membayar," jelas kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Surat imbauan BDU, nantinya akan langsung dikirimkan oleh Samsat atau Bapenda kepada para pemilik kendaraan. Pengirimannya bisa melalui 3 cara: jasa pengiriman pihak ketiga, unsur kecamatan dan kelurahan, atau langsung melalui petugas pajak.
Besaran denda tunggakan pajak kendaraan
Bagi para pemilik kendaraan yang menerima surat BDU, Eling mengimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Bila tidak, selain tidak teregistrasi tentunya akan dikenakan sanksi denda setiap 1 bulan keterlambatan.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya itu akan dikenakan denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan atau 48 persen. Apabila setelah 24 bulan belum dibayarkan juga, sanksinya akan tetap 48 persen, jadi dia flat," terang Eling.

Menyoal cara pembayarannya kata Eling, bisa manfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan di DKI Jakarta. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Nah, supaya membantu Anda, berikut kumparan informasikan lokasi tempat pembayaran pajak tersebut yang berada di Jakarta.
Kantor Samsat

- Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara
- Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
- Samsat Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Gerai Samsat di Mall

- Mall Taman Palem - Jakarta Barat
- Lippo Mall Puri - Jakarta Barat
- Mall Grand Cakung - Jakarta Timur
- Tamini Square - Jakarta Timur
- Mall Artha Gading - Jakarta Utara
- Pluit Mall Village - Jakarta Utara
- Mall Blok M Square - Jakarta Selatan
- Mall Gandaria City - Jakarta Selatan
- Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta _ Jakarta Selatan
- Thamrin City - Jakarta Pusat
Gerai Samsat di Kantor Kecamatan

- Kantor Kecamatan Kemayoran - Jakarta Pusat
- Kantor Kecamatan Penjaringan - Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
- Kantor Kecamatan Kebon Jeruk - Jakarta Barat
- Kantor Kecamatan Pasar Minggu - Jakarta Selatan
- Kantor Kecamatan Pulogadung - Jakarta Timur
Samsat Keliling

- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Polda Metro Jaya
Samsat Drive Thru

- Jakarta Selatan: Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55
- Jakarta Timur: Jalan D.I Panjaitan, Kebon Nanas
- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14
- Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari depan WTC Mangga Dua
e-Samsat

- Bank DKI: ATM dan Mobile Banking
- Bank BRI: ATM dan Internet Banking
- Bank BNI: ATM
- Bank BTN: ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking
ADVERTISEMENT
- Bank Bukopin: ATM
- Maybank: ATM
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)