Dapat Surat Tagihan Pajak Kendaraan? Segera Lakukan Hal Ini

Bayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi para pemiliknya. Hal ini dilakukan setiap setahun sekali, dan dibarengi dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga kendaraan legal berada di jalan raya.
Sayangnya, tidak jarang pemilik kendaraan lupa atau abai untuk membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu atau melewati batas jatuh tempo. Alhasil, kendaraan yang dimiliki belum terdaftar ulang secara resmi di kantor Samsat.
Karena itu, kantor Samsat bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta gencar mengirimkan surat tagihan pajak kepada para pemilik kendaraan. Boleh dibilang ini sebagai cara terakhir mengingatkan wajib pajak melunasi kewajibannya.
Surat Belum Daftar Ulang atau BDU itu misalkan seseorang belum membayar (pajak) ke Samsat, nah kami akan mengirimkan surat imbauan untuk membayar," jelas kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Surat imbauan BDU, nantinya akan langsung dikirimkan oleh Samsat atau Bapenda kepada para pemilik kendaraan. Pengirimannya bisa melalui 3 cara: jasa pengiriman pihak ketiga, unsur kecamatan dan kelurahan, atau langsung melalui petugas pajak.
Besaran denda tunggakan pajak kendaraan
Bagi para pemilik kendaraan yang menerima surat BDU, Eling mengimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Bila tidak, selain tidak teregistrasi tentunya akan dikenakan sanksi denda setiap 1 bulan keterlambatan.
"Sanksinya itu akan dikenakan denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan atau 48 persen. Apabila setelah 24 bulan belum dibayarkan juga, sanksinya akan tetap 48 persen, jadi dia flat," terang Eling.
Menyoal cara pembayarannya kata Eling, bisa manfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan di DKI Jakarta. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Nah, supaya membantu Anda, berikut kumparan informasikan lokasi tempat pembayaran pajak tersebut yang berada di Jakarta.
Kantor Samsat
Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara
Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat
Samsat Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur
Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Gerai Samsat di Mall
Mall Taman Palem - Jakarta Barat
Lippo Mall Puri - Jakarta Barat
Mall Grand Cakung - Jakarta Timur
Tamini Square - Jakarta Timur
Mall Artha Gading - Jakarta Utara
Pluit Mall Village - Jakarta Utara
Mall Blok M Square - Jakarta Selatan
Mall Gandaria City - Jakarta Selatan
Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta _ Jakarta Selatan
Thamrin City - Jakarta Pusat
Gerai Samsat di Kantor Kecamatan
Kantor Kecamatan Kemayoran - Jakarta Pusat
Kantor Kecamatan Penjaringan - Jakarta Utara
Kantor Kecamatan Kebon Jeruk - Jakarta Barat
Kantor Kecamatan Pasar Minggu - Jakarta Selatan
Kantor Kecamatan Pulogadung - Jakarta Timur
Samsat Keliling
Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Polda Metro Jaya
Samsat Drive Thru
Jakarta Selatan: Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55
Jakarta Timur: Jalan D.I Panjaitan, Kebon Nanas
Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14
Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari depan WTC Mangga Dua
e-Samsat
Bank DKI: ATM dan Mobile Banking
Bank BRI: ATM dan Internet Banking
Bank BNI: ATM
Bank BTN: ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking
Bank Bukopin: ATM
Maybank: ATM
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
