Dari Hitam, Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih

23 Juli 2018 16:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plat Kendaraan Baru Indonesia (Foto: dok. instagram @polantasindonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Plat Kendaraan Baru Indonesia (Foto: dok. instagram @polantasindonesia)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wacana mengganti warna pelat kendaraan bermotor di Indonesia sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu. Alasannya adalah warna yang sekarang digunakan pada pelat kendaraan pribadi --dasar hitam dengan tulisan dan kisi-kisi putih-- sulit diidentifikasi oleh kamera CCTV yang dipasang di jalanan.
ADVERTISEMENT
Usulan untuk menghadirkan pelat nomor kendaraan --Tanda Nomor Kendaan Bermotor (TNKB)-- dengan warna yang lebih cerah pun nampaknya akan terealisasi. Saat dihubungi kumparanOTO, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, mengungkapkan ada rencana mengubah TNKB menjadi berwarna putih dengan tulisan dan kisi-kisi berwarna hitam.
"Khusus untuk kendaraan pribadi, sedangkan yang lainnya (kuning kendaraan umum, merah kendaraan pemerintahan, dll) tetap," terang dia.
Lebih lanjut, pelat ini bukan hanya berlaku untuk kendaraan baru tapi seluruh kendaraan, meskipun realisasinya masih menunggu pengesahan. "Untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas," tambahnya lagi.
Melihat dari contoh bentuk pelat yang diunggah akun @polantasindonesia sekilas memang terlihat kalau dengan warna yang lebih cerah pelat kendaraan lebih mudah terbaca. Selain warna, kemudahan mengidentifikasi nomor kendaraan juga terbantu karena jarak antar karakter juga terlihat lebih berjauhan.
ADVERTISEMENT
"Agar warna TNKB lebih terlihat pada malam hari serta untuk mempersiapkan Electronic Law Enforcement (ELE)," papar Bayu.
Adapun, ELE sendiri merupakan sistem pencatatan pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi salah satunya lewat CCTV. Pelat nomor dengan latar warna putih dan tulisan hitam ini akan memudahkan sistem membaca identitas kendaraan. Bila melanggar, sistem secara otomatis akan menerbitkan tilang.