Darurat Corona, Kapasitas Angkutan Umum Hanya 50 Persen Akan Berlaku Nasional

8 April 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kendaraan  bermotor di Jakarta Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4). Selama masa tersebut, kapasitas angkut pada transportasi umum dibatasi hanya 50 persen.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas physical distancing di masyarakat selama pandemi virus corona. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, aturan tersebut akan berlaku secara nasional dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
"Akan berlaku secara nasional, tidak di jabodetabek saja. Nanti termasuk juga untuk transportasi laut dan kereta api," kata Budi Setiyadi saat dihubungi kumparan, Selasa malam (8/4).
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menurut Budi, saat ini pihaknya masih menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tersebut. Prosesnya sudah dalam tahap penyelesaian di Biro Hukum Kementerian Perhubungan.
"Iya regulasi pembatasan jumlah penumpang belum selesai, masih dalam tahap penyelesaian di biro hukum Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Seperti yang sudah dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah penumpang di angkutan umum akan dibatasi 50 persen atau hanya setengahnya. Nantinya, lanjut Budi, aturan ini juga akan berlaku untuk kendaraan pribadi seperti mobil dan motor
Kepadatan lalu lintas di jalan tol dalam kota di kawasan MT. Haryono, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"(Kendaraan pribadi) sama prinsipnya juga dibatasi penumpangnya. Motor rencananya tidak boleh boncengan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya, pada angkutan umum seperti bus dengan kapasitas penumpang maksimal 50 orang, maka hanya boleh diisi 25 penumpang. Sedangkan pada kendaraan pribadi berkapasitas 7 dan 5 penumpang, hanya boleh diisi 3 penumpang saja.
Namun, Budi belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dapat terbit menjadi Permenhub. Padahal dampak klinis virus corona semakin hari kian meluas.
Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta LRT, Palembang. Foto: AFP/Abdul QODIR
"Tergantung proses di biro hukum ya, saya belum bisa pastikan," pungkasnya.
Hingga Selasa (7/4), data Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut jumlah positif corona mencapai 2.738 kasus. Sementara sebanyak 221 orang meninggal dunia dan 204 lainnya dinyatakan sembuh. Pemerintah pun semakin dikejar waktu untuk menekan rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT