Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dasar Hukum Kendaraan Pribadi Tak Boleh Pasang Sirene dan Strobo
27 Juni 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penggunaan sirene yang tidak sesuai atau dipasang di kendaraan pribadi masih banyak di jalan. Tak jarang, hal ini memancing reaksi pengguna jalan lain yang menganggap pengguna tersebut berperilaku arogan.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, untuk kepentingan tertentu, memang kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat berupa strobo dan sirene.
“Namun demikian tidak semua kendaraan bermotor bisa atau dapat memasang lampu strobo dan atau sirene,” bukanya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, kata Budiyanto sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta aturan pelaksanaan bahwa kendaraan yang diperbolehkan memasang lampu strobo dan atau sirene adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, yakni kendaraan petugas kepolisian dan kendaraan lain untuk operasional pengamanan dan pelayanan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 59 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ :
ADVERTISEMENT
Ayat 3, lampu isyarat (strobo) warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Ayat 4, lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Ayat 5, penggunaan lampu isyarat (strobo) dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.lampu isyarat (strobo) warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b.lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk ranmor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah; dan
c.lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
ADVERTISEMENT
Lalu Budiyanto menjabarkan, jenis kendaraan tertentu, tidak semua yang dapat menggunakan lampu strobo dan atau sirene karena secara eksplisit telah diatur jenis kendaraan yang diperbolehkan memasang lampu isyarat dan atau sirene.
“Berarti kendaraan pribadi dan kendaraan yang tidak diatur dalam peraturan tersebut tidak diperbolehkan atau melanggar peraturan berlalu lintas,” jelasnya.
“Pengemudi yang memasang perlengkapan kendaraan di luar ketentuan tersebut dapat dikenakan pasal 287 ayat ayat 4 Undang-undang LLAJ No 22 tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tuntasnya.
Live Update