Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu, Ingat Lagi Ancaman Sanksinya

11 Maret 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daus Mini. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Daus Mini. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Sebuah mobil Toyota Fortuner milik artis Daus Mini ditindak Polisi saat melintasi kawasan Depok, Kamis (10/3). Penyebabnya lantaran mobil tersebut dipasangi rotator dan strobo.
ADVERTISEMENT
Menyitat dari kumparanHITS, Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
"Iya. Di Jalan Margonda kita kejar dari putaran Toyota. Dan kita berhentikan di hampir flyover UI," ujar AKP Winam Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3).
Kabarnya, saat peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02:00 WIB tersebut, mobil tak sedang dikendarai oleh Daus Mini.
Temuan lainnya adalah bahwa pelat nomor yang terpasang pada Toyota Fortuner milik artis komedian tersebut juga tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK. Alhasil, mobil diamankan di Polres Metro Depok.
"STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya. Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami. Sekarang mobilnya diamankan di Polres. Iya (bisa dikatakan pelat nomor palsu)," pungkas AKP Winam Agus.
ADVERTISEMENT

Ketentuan penggunaan atribut kendaraan

Lampu Strobo Foto: Shutterstock
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penggunaan atribut seperti lampu isyarat atau sirine tidak dapat sembarangan digunakan pada mobil sipil.
“Dalam Undang - undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan dijelaskan setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas,” terang Budiyanto kepada kumparan (11/3).
Adapun, perlengkapan yang dimaksud adalah perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. Seperti pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan, contohnya bumper bertanduk atau lampu menyilaukan.
Mengenai penggunaan lampu yang menyilaukan sudah diatur dalam Pasal 106 PP No 55 Tahun 2012 yang berbunyi.
ADVERTISEMENT
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
“Lampu strobo sangat menyilaukan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas, sehingga pemasangannya merupakan pelanggaran lalu lintas dan sudah diatur dalam ketentuan pidana Pasal 279, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” imbuh Budiyanto.

Penggunaan TNKB tak sesuai STNK

Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Lalu, menyoal pelat nomor yang tidak sesuai dengan informasi tertera pada STNK, Budiyanto menambahkan, pemilik wajib melengkapi kendaraannya dengan STNK dan TNKB yang sesuai, hal tersebut diatur dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 LLAJ.
ADVERTISEMENT
“Berkaitan dengan pelanggaran pelat nomor adalah pemasangan pelat yang tidak sesuai dengan peruntukannya maupun tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Budiyanto.
Sebagai tambahan, apabila ternyata ditemukan tindak pidana pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.