Denda Bagi Mobil Berpolusi di London

4 April 2017 18:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polusi udara di Kota London (Foto: london.greenparty.org.uk)
zoom-in-whitePerbesar
Polusi udara di Kota London (Foto: london.greenparty.org.uk)
Sejumlah negara mulai memperketat aturan emisi. Bila Indonesia baru akan menerapkan standar Euro 4 pada 2018, Kota London justru punya kebijakan yang lebih tegas.
ADVERTISEMENT
Wali Kota London Sadiq Khan berencana mendenda 12,5 poundsterling atau sekitar Rp 213 ribu bagi kendaraan yang ingin masuk kota namun tidak memenuhi standar emisi.
Keputusan ini sengaja dibuat Khan karena dia memiliki ambisi untuk menjadikan London kota paling hijau di dunia dengan mengoperasikan banyak bus listrik dan menyediakan fasilitas pengisian baterai.
Wali Kota London Sadiq Khan nyalakan lilin bersama (Foto: REUTERS/Hannah McKay)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota London Sadiq Khan nyalakan lilin bersama (Foto: REUTERS/Hannah McKay)
"Kondisi udara di London sudah mematikan dan saya tidak akan diam dan tidak melakukan apa-apa," ujar Khan sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (4/4).
Aturan denda untuk mobil yang memproduksi emisi melebihi ambang batas tertuang pada Ultra Low Emission Zone (ULEZ) dan akan berlaku pada April 2019 atau dimajukan dari rencana wali kota sebelumnya, yakni September 2020.
ADVERTISEMENT
ULEZ akan mendenda mobil yang tidak memenuhi standar Euro 4 dan Euro 6 untuk mobil Diesel. Selain London, sejumlah kota lain seperti Paris, Stuttgart, Atena, Brussels, dan Madrid terus berupaya menekan polusi dari kendaraan dengan mengeluarkan larangan, hukuman, dan denda.