Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar PSBB dan Mudik Ilegal, Sudah Ada yang Kena?

26 Mei 2020 17:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat yang nekat mudik hingga kini belum didenda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kepolisian sampai sekarang masih menindak para pelanggar dengan cara persuasif, imbauan dan arahan memutar balik kendaraan.
"Pelanggar mudik masih kami putar balikkan, karena mudik diaturnya dalam Permenhub pengendalian transportasinya jadi bukan murni pelanggaran PSBB," jelas Fahri dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kendati begitu, kepolisian bukannya tanpa tindakan tegas. Khusus pelanggar PSBB dan pemudik yang berulang kali melanggar ketentuan, akan diganjar aturan hukum yang berlaku dan penilangan.
"Seandainya tidak mematuhi aturan polisi, dan banyak sanksinya bisa kami kenakan aturan KUHP," timpal Fahri.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tindakan penilangan lebih dikhususkan kepada para pelaku jasa travel gelap yang hendak menyelundupkan pemudik. Kendaraan angkutan penumpang pelat hitam yang tidak memiliki izin trayek.
ADVERTISEMENT
"Misal disuruh putar balik tapi dia cari-cari jalan lagi itu baru kami amankan dan tilang juga pasal 282 (UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan denda Rp 250 ribu)," lanjut Fahri.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebelumnya sanksi berupa denda Rp 100 juta berlaku sejak 7 hingga 31 Mei 2020, yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik untuk mendorong masyarakat tidak melakukan perjalanan ke tempat asal.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Besaran denda mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.