Denda Rp 250 Ribu untuk Pengemudi Mobil yang Tak Bawa 7 Perlengkapan Ini

11 Juni 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titik tumpu dongkrak pada rocker panel Foto: Muhammad Ikbal
zoom-in-whitePerbesar
Titik tumpu dongkrak pada rocker panel Foto: Muhammad Ikbal
ADVERTISEMENT
Persiapan berkendara tak hanya menyoal kebugaran dan skill pengemudi, tetapi juga kesiapan mobil seperti perlengkapan, yang dibutuhkan saat keadaan mendesak.
ADVERTISEMENT
Situasi lalu lintas sangat dinamis sehingga tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi saat perjalanan. Bisa jadi mobil mogok atau bannya kempis, bahkan bisa saja terjadi kecelakaan fatal.
Mengantisipasi hal itu, instruktur Global Defensive Driving Center, Aan Gandhi, menyebut ada beberapa perlengkapan yang wajib dibawa di dalam mobil. Wajib artinya tak hanya penting, tapi juga diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang standar tentu toolkit seperti kunci roda, kunci baut, dongkrak, dan segitiga pengaman, itu wajib. Tapi kalo kita di dunia safety itu harus ada P3K,” kata Aan Gandhi saat berbincang dengan kumparan.
Selain itu, sebagai langkah awal antisipasi terjadinya kebakaran mobil, pemilik kendaraan bisa menyiapkan pemadam api kecil di bagasi belakang.
Apar pada mobil Foto: Pixabay
“APAR yang setengah kilo cukup untuk antisipasi kalo ada titik api yang tidak terlalu besar di mobil. Menurut saya ini sudah kebutuhan kalo banyak terjadi mobil terbakar, begitu ada APAR dan ada kobaran api bisa segera diatasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur perlengkapan yang wajib ada di dalam mobil. Beleidnya terdapat pada Pasal 57 ayat 3 yaitu:
A. Sabuk keselamatan
B. Ban cadangan
C. Segitiga pengaman
D. Dongkrak
E. Pembuka roda
F. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi untuk mobil yang tidak memiliki atap
G. Peralatan pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas (P3K).
Perkakas yang wajib dibawa pada mobil. Foto: Dok. Istimewa
Tak main-main, jika terbukti dalam razia kendaraan tidak membawa perlengkapan yang disebut pada pasal tersebut, ada sanksi denda dan pidana yang harus ditanggung pengemudi, termuat pada Pasal 278:
Aan juga menambahkan, pengemudi bisa membawa perlengkapan yang diperlukan saat berkendara di masa new normal. Ini untuk mengurangi risiko penularan virus corona, apalagi untuk pengemudi taksi online.
ADVERTISEMENT
“Selama masih ada pandemi paling tidak sediakan masker cadangan, tisu basah dan tisu kering. Lalu siapkan hand sanitizer di dalam mobil. Berkendara juga terapkan physical distancing,” pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: