Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Diskon PPnBM Diperpanjang, Gaikindo Pede Penjualan Mobil Tembus 900 Ribu Unit
18 Januari 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, mengatakan diskon PPnBM yang diperpanjang bisa membuat pasar otomotif bergairah.
"Terus terang saja sebelumnya kami Gaikindo sangat khawatir dengan berakhirnya masa PPnBM DTP di akhir Desember 2021 akan membuat penjualan jadi tersendat lagi, tapi untungnya dengan support pemerintah ini, setidaknya akan mengubah lagi dan memberikan angin segar lagi bagi industri otomotif. Jadi kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah," terang Yohannes saat dihubungi kumparanOTO, Senin (17/1/2021).
Lebih lanjut, Yohannes mengatakan meskipun ada perbedaan skema diskon antara PPnBM DTP kali ini dibanding 2021 lalu, dirinya optimistis tetap memberi dampak positif bagi industri otomotif di 2022.
"Karena seperti yang kita tahu kalau naik harganya dari 0 langsung ke 15 persen atau lebih, pasti akan sangat menghambat penjualan. Apalagi, saat ini pandemi COVID-19 dengan Omicron juga mulai merebak lagi, nah dengan hal ini (perpanjangan diskon PPnBM) tentu akan sangat menolong sekali," tambah Yohannes.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perpanjangan PPnBM DTP ini, Gaikindo pun menargetkan penjualan mobil sepanjang 2022 bisa mencapai 900 ribu unit. Naik 150 ribu unit dibandingkan target penjualan pada 2021 yang hanya 750 ribu unit.
Segera dimanfaatkan
Mengingat pemberian diskon PPnBM pada 2022 ini tidak sebesar 2021 dan dengan jangka waktu yang singkat, yakni hanya pada kuartal 1 2022 untuk mobil seharga Rp 200 sampai Rp 250 juta, Yohannes pun mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya.
"Perpanjangan PPnBM DTP ini bisa dibilang sudah sinyal nih bahwa ini sudah final. Artinya setelah ini, kita tidak akan ada lagi diskon PPnBM. Tentunya mau tidak mau nanti masyarakat harus terima kalau kembali ke harga normal, jadi harus benar-benar dimanfaatkan," beber Yohannes.
Juklak dan juknis segera terbit
Kendati nasib perpanjangan diskon PPnBM sudah diumumkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, sayangnya hingga saat ini belum ada aturan detail terkait skema tersebut.
ADVERTISEMENT
Beberapa aturan yang ada pun terkesan masih abu-abu atau belum jelas. Salah satunya menyoal syarat harga yang diterapkan, yakni berkisar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Airlangga pada Minggu (16/1/2021) malam, tidak dijelaskan apakah patokan harga itu mengacu pada harga on the road atau harga NJKB.
Pun dengan regulasi lain yang ada pada diskon PPnBM DTP 2021 lalu, seperti syarat local purchase. Menjawab hal itu, Yohannes mengatakan bahwa segala regulasi atau aturan detail terkait perpanjangan diskon PPnBM tersebut masih dibahas oleh para stakeholder terkait.
"Terus terang saja mengenai hal-hal yang mendetail segala macem, akan segera diselesaikan oleh Kementerian Perindustrian. Jadi masih terus dibicarakan detailnya seperti apa, tinggal nunggu diumumkan saja juklak dan juknisnya," terang Yohannes.
Toyota tunggu aturan lengkap
Senada dengan Nangoi, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy juga menyambut positif langkah perpanjangan diskon PPnBM tersebut. Hanya saja, saat ini dirinya belum bisa banyak bicara terkait daftar mobil Toyota apa saja yang berpeluang masuk dalam skema PPnBM DTP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat menyambut positif hal itu, tapi sampai saat ini kami masih menunggu detail aturannya seperti apa. Mudah-mudahan segera bisa kami dapatkan," kata Anton Jimmi kepada kumparan.
Skema perpanjangan diskon PPnBM di 2022
Ya, bila mengacu pada pernyataan Menko Perekonomian pada Minggu (16/1/2022) malam, memang ada banyak perbedaan skema penerapan diskon PPnBM kali ini. Mulai dari besaran diskon yang diberikan, jangka waktu, hingga persyaratannya. Berikut lengkapnya.
Mobil LCGC
ADVERTISEMENT
"LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal 1 diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara untuk mobil baru non-LCGC dipastikan tidak mendapatkan diskon 100 persen seperti tahun lalu, melainkan hanya 50 persen. Adapun mobil baru yang bisa mendapatkan fasilitas itu, yakni mobil-mobil yang memiliki harga berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"Untuk otomotif antara Rp 200 sampai 250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, di kuartal 1 ditanggung pemerintah 50 persen," jelas Airlangga.
Berikut skema lengkap untuk mobil dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan PPnBM 15 persen.
ADVERTISEMENT
***