Diterima MK, Gugatan Pasal 77 Ayat 3 Soal Belajar Nyetir Sendiri Siap Diproses

16 Februari 2020 14:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belajar mengemudi. Foto: Bangkit Jaya Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belajar mengemudi. Foto: Bangkit Jaya Putra
ADVERTISEMENT
Gugatan pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dilayangkan Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting diterima Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut akan disidangkan pada Rabu 19 Februari 2020, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
"Iya betul Mas --sudah diterima, ini sudah masuk proses awal," tutur Marcell kepada kumparan, Minggu (16/2).
Sebelumnya dalam permohonannya, pihak penggugat meminta MK untuk melakukan pengujian soal frasa 'belajar sendiri', yang dianggap bertabrakan dengan aturan-aturan lainnya.
Ilustrasi tabrakan mobil. Foto: Pixabay
Pasal 77 ayat 3 sendiri berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
Selain itu, gugatan juga didasarkan atas keresahan akan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, lantaran banyak dari pengguna kendaraan tanpa kompetensi dan belum memiliki SIM, sudah mengemudikan kendaraannya di jalan.
ADVERTISEMENT
"Mendapatkan kompetensi mengemudi dengan belajar nyetir sendiri beresiko tinggi. Karena kendaraan pribadi yang digunakan, tak memiliki rem dan kopling darurat, serta tidak didampingi oleh instruktur yang kompeten dan tersertifikasi," tutur Marcell.

Harus didampingi instruktur

Melalu gugatan tersebut, Marcell ingin mengirim pesan, kompetensi mengemudi seharusnya mendapat bimbingan dari sekolah mengemudi atau instruktur resmi lainnya. Dan bila tidak, akan gagal untuk mendapat SIM.
Ilustrasi belajar mengemudi. Foto: REUTERS/Ahmed Jadallah
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 79 ayat 1 UU LLAJ, yang menyebut setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.
"Meminta agar yang belajar nyetir sendiri tidak boleh mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu ingin ada kepastian hukum atas profesi instruktur mengemudi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menyebut, gugatan tersebut cukup bagus. Harapannya, setiap orang yang akan mendapatkan SIM punya kompetensi berkualitas dan dibuktikan dengan sertifikat.
Dan yang bisa mengeluarkan sertifikat tersebut adalah lembaga pelatihan mengemudi, yang terakreditasi oleh pemerintah.
"Bila dari belajar sendiri, kemampuan atau kompetensinya tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat, karena mereka berorientasi pada aspek kemampuan keselamatan berlalu lintas," tutur Budiyanto.