Dorong Motor Pakai Teknik Stut, Amankah?

15 Juli 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dorong motor menggunakan teknik stut. Foto: dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dorong motor menggunakan teknik stut. Foto: dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Belum lama ini ramai soal isu teknik stut atau aksi dorong motor dengan motor menggunakan kaki untuk membantu motor yang sedang mengalami masalah seperti mogok, dapat dikenakan tilang oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sebab, tindakan tersebut dinilai melanggar aturan yang tertulis di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 yang mengharuskan pengendara motor berkendara secara normal dan berkonsentrasi penuh. Berikut bunyinya.
‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,’
Adapun, bagi yang melanggar dapat dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu. Ini mengacu pada Pasal 283 dalam undang-undang yang sama, jika melanggar Pasal 106 Ayat 1.
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan menilang aksi stut motor.
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, aksi stut motor pasti terjadi karena suatu alasan yang mendesak. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk tidak dilakukan tindak penilangan kepada mereka yang melakukan aksi tersebut.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," imbuhnya.

Aksi stut motor dari aspek keselamatan

Ilustrasi pengendara motor yang berhenti. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kendati tidak akan ada tindak penilangan bagi setiap pengendara motor yang melakukan aksi stut, tetapi dari aspek keselamatan, aksi ini dinilai tetap berbahaya.
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani menjelaskan aksi stut motor sebaiknya dihindari karena selain berbahaya, aksi ini juga mengganggu arus lalu lintas. Pun apabila sangat terpaksa maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
ADVERTISEMENT
“Selain biasanya aksi ini akan memakan badan jalan karena berada di samping atau sisi belakang, potensi bahayanya pun juga ada karena keduanya tidak dalam keadaan seimbang atau normal,” jelas Victor kepada kumparan belum lama ini.
Selain masalah keseimbangan, Victor menambahkan, fokus pengendara yang mendorong menjadi terpecah ketika sedang berkendara.
Pengendara motor berhenti di kawasan Terminal Blok M, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
“Tidak hanya fokus berkendara, si pengendara di belakang juga harus fokus mendorong, belum lagi sambil harus mengamati situasi di sekelilingnya,” imbuhnya.
Bahkan, menurut Victor, tak sedikit aksi stut ini melakukan aksi nekat lainnya seperti memaksakan menyalip kendaraan lain yang mana potensi bahayanya semakin besar.
Untuk itu, ia mengimbau, apabila menemui situasi serupa dan hendak menolong orang yang motornya mengalami mogok, sebaiknya menyerahkan kepada ahlinya dengan memanfaatkan layanan bengkel resmi maupun bengkel pihak ketiga dengan fasilitas home service atau layanan kunjungan.
ADVERTISEMENT
“Jadi pertama coba selesaikan terlebih dahulu di tempat dengan cara menghubungi atau konsultasi dengan bengkel atau mekanik, barangkali bisa. Kalaupun tidak, mintalah bantuan untuk mekanik datang (home service/service kunjung), dan yang terakhir bisa meminta fasilitas derek/towing,” pungkas Victor.
Victor menambahkan, cara lainnya yang lebih aman adalah dengan membantu untuk menuntun motor yang mogok tersebut sampai menemui bengkel terdekat.
***