DPR Minta Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah Dihapus

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi suasana rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta. Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta. Foto: Argya Maheswara/kumparan

DPR RI menyoroti penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor yang tengah berlaku di beberapa daerah saat ini untuk ditinjau ulang. Sebab, dianggap menjadi salah satu pemicu ketidakseimbangan fiskal vertikal yang membebani daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa bahkan menyarankan penghapusan ketentuan opsen pajak kendaraan tersebut dalam pembahasan RUU Keuangan Negara demi mencegah dampak negatif di masyarakat.

"Kalau kita lihat tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan," kata Musthofa saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Keuangan Negara di Senayan, Jakarta (16/9).

Ini disampaikannya saat mendorong penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Evaluasi mendasar dinilai perlu dilakukan.

Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah

"Pada saat perumusan Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan opsen ini perlu dihapus supaya tidak menimbulkan problematik, karena banyak daerah yang akhirnya menghadapi persoalan dan masyarakat menjadi enggan membayar pajak kendaraan," imbuhnya.

Musthofa menjelaskan bahwa skema opsen berpotensi menambah beban finansial warga ketika daerah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

Selain isu opsen, kebijakan earmarking atau pengalokasian khusus pada dana transfer pusat ke daerah turut mendapat kritikan. Kebijakan ini dinilai mengekang keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan sesuai karakteristik wilayahnya.

Menurutnya otonomi daerah harus dikembalikan pada fondasi awal untuk memberikan ruang keseimbangan pembangunan dari tingkat paling bawah.

Suasana lalu lintas kendaraan yang kembali terlihat di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Republik ini akan baik kalau mulai dari desa baik, kabupaten/kota baik, provinsi baik, sampai pusat juga baik. Ini filosofi daripada amanat reformasi untuk otonomi daerah," terang Musthofa.

Guna menciptakan kepastian anggaran daerah, pembahasan RUU Keuangan Negara juga diminta untuk menyinkronkan skema penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Langkah ini sangat krusial untuk menjamin pembiayaan kebutuhan aparatur daerah, termasuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembagian kewenangan pengelolaan potensi daerah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga perlu dipertegas agar tidak memicu tumpang tindih.

Opsen pajak kendaraan jadi tantangan bagi penjualan kendaraan baru

Toyota Innova Zenix Hybrid di diler Toyota Auto2000 Depok, Rabu (15/10/2025). Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan

Belum lama ini, Vice President Nasmoco Group, Jodjana Jodi menyebut penerapan opsen pajak kendaraan bermotor membuat pasar mobil di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta turun hingga 30 persen pada 2025.

“Jadi Nasmoco ini mencakup area Central Jawa dan DIY. Kalau dilihat Q1, Q1 tahun lalu, itu penjualan kita satu kuartal itu kira-kira 3.438. Tahun ini, 2026, turun ke 3.105. Kenapa turun? Karena tahun lalu di Q1, di Jawa Tengah belum berlaku opsen,” papar Jodi ditemui di Yogyakarta, Senin (14/9/2026).

Sebagai gambaran dampaknya di internal Nasmoco, Jodi memaparkan bahwa penjualan Toyota di Jateng-DIY pada kuartal pertama 2025 -- sebelum opsen berlaku -- tercatat 3.438 unit.

Menurutnya, angka itu tergolong tinggi karena konsumen 'berbondong-bondong' membeli kendaraan sebelum skema pajak baru itu diterapkan. Setelah opsen mulai berjalan penuh, penjualan pada kuartal pertama 2026 turun menjadi 3.105 unit.

Seremoni peresmian diler 3S Geely di Bekasi, Jawa Barat (16/9/2026). Foto: Sena Pratama/kumparan

Selain itu, adanya opsen pajak kendaraan bermotor juga dinilai berpotensi menghambat penyerapan kendaraan dari merek baru. Seperti yang diutarakan Sales and Channel Development Director Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso.

"Mengenai kebijakan pemerintah terhadap opsen, saat ini memang kami lebih banyak menjual mobil listrik yang mana tarif BBN-nya itu Rp 0. Sehingga dampak opsennya tidak begitu terasa," buka Herlijoso saat sela peresmian diler 3S di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/9).

Herlijoso menambahkan, hampir 90 persen penjualan Geely masih bertumpu pada model BEV yaitu EX2 dan EX5 yang jadi andalan. Kendati begitu, pabrikan tetap coba peruntungan di segmen lainnya dengan menghadirkan jenis PHEV dan ICE.

"Memang tidak begitu terasa untuk mobil listrik, namun untuk mobil hybrid dan ICE (Internal Combustion Engine) yang telah kami luncurkan, adanya opsen ini menurut kami cukup mengganggu. Membuat pelanggan untuk berpikir dua kali," terangnya.