Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Berkendara pada malam hari tentu saja memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, Anda tidak akan dipusingkan oleh panas menyengat matahari. Sedangkan sisi negatifnya, Anda akan dihadapkan pada pencahayaan jalan yang terbatas.
ADVERTISEMENT
Tak jarang, sebagian orang akan menyiasati hal tersebut dengan mengganti lampu standar mobilnya dengan lampu yang memiliki kelvin lebih tinggi. Selain mengganti lampu dengan kelvin yang lebih tinggi, ada juga beberapa orang yang mengganti dengan lampu HID.
Semakin tingginya kelvin pada lampu mobil, memang akan menghasilkan cahaya lampu yang lebih terang. Cahaya lampu tersebut, biasanya akan cenderung memiliki warna putih. Sebaliknya, semakin rendahnya kelvin pada lampu mobil, maka akan menghasilkan cahaya lampu yang lebih redup dengan kecenderungan warna cahaya berwarna kuning.
Meski penggunaan kelvin tinggi akan menghasilkan cahaya yang lebih terang, namun ternyata hal tersebut juga memiliki sisi negatif. Menurut pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, penggunaan lampu mobil dengan intensitas cahaya yang lebih tinggi akan berdampak negatif pada beberapa hal, baik itu untuk diri kita sebagai pengemudi ataupun pengemudi lainnya.
ADVERTISEMENT
Tentu hal utama yang akan terdampak pada penggunaan lampu dengan intensitas cahaya tinggi adalah pengguna jalan dari arah berlawanan. Mereka akan terasa silau dan terganggu visibilitas-nya.
"Dalam konteks lampu yang intensitas cahayanya tinggi sekali seperti HID atau kelvin yang tinggi, akan menyilaukan orang lain dari arah berlawanan. Visibilitas orang tersebut akan terganggu bahkan dapat memicu pengemudi lain tersebut menjadi menabrak," jelas Jusri.
Bahkan menurut Jusri, penggunaan lampu dengan intensitas cahaya yang tinggi dapat berakibat pada kebutaan sesaat atau blur bagi pengguna jalan dari arah berlawanan.
Meski penggunaan lampu dengan intensitas cahaya tinggi akan bermanfaat pada penerangan di malam hari, lampu dengan intensitas cahaya tinggi memiliki kelemahan penerangan saat kondisi hujan di siang hari.
ADVERTISEMENT
"Lampu berwarna putih itu kalau hujan deras dan kabut, dia tidak kelihatan. Makanya rata-rata lampu kabut itu berwarna kuning," ujar Bambang Supriyadi selaku Technical Service Dealer Astra Daihatsu Motor.
Selain akan berdampak buruk bagi pengemudi itu sendiri dan pengemudi lain, penggunaan lampu dengan intensitas cahaya yang tinggi juga berdampak pada reflektor dan mika lampu itu sendiri.
Supriyadi menjelaskan, ukuran kelvin lampu pada mobil standar sudah disesuaikan dengan kekuatan dari reflektor dan mika lampu itu sendiri. Jadi, jika mengganti bohlam lampu dengan kelvin yang lebih tinggi, dikhawatirkan dapat menimbulkan suhu panas berlebih pada reflektor dan dapat menyebabkan terbakar.
Selain itu, panas yang disebabkan oleh penggunaan lampu dengan intensitas kelvin tinggi, juga dapat menyebabkan mika lampu menjadi mudah kotor dan menguning.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau itu (bohlam lampu) diganti dengan kelvin yang tinggi, dikhawatirkan nanti reflektor-nya memanas dan bisa terbakar. Belum lagi, dapat membuat mika lampu menjadi mudah buram dan menguning," jelas Supriyadi saat dihubungi kumparan.
Supriyadi pun menyarankan, lebih baik menambahkan lampu kabut bagi kendaraan yang belum dilengkapi lampu kabut dibandingkan mengganti bohlam lampu dengan intensitas cahaya yang tinggi.
"Sebaiknya ikuti ketentuan yang dari pabrik, kalaupun mau naikkan mungkin jangan terlalu tinggi. Lihat batas maksimum penambahan kelvinnya. Malah sebaiknya menambahkan lampu kabut saja daripada menambah intensitas cahaya lampu utama," ungkap Supriyadi.
Menurut Supriyadi, terkadang ada beberapa mobil yang belum dilengkapi oleh lampu kabut, namun telah disediakan tempat dan instalasi listrik untuk penggunaan lampu kabut tersebut.
ADVERTISEMENT
"Lebih baik malah tambah lampu kabut saja. Karena lampu kabut itu kan sifatnya tambahan equipment. Kan terkadang ada beberapa mobil yang belum ada tuh, nah tambah itu saja," ucap Supriyadi.
Untuk menggunakan lampu kabut pun tidak bisa sembarangan, mengacu Undang-Undang nomor 55 tahun 2014 pasal 34 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu kabut tambahan dengan maksimal 2 buah.
Sedangkan pada ayat keduanya juga dijelaskan, bahwa batas tertinggi penyinaran lampu kabut tersebut tidak boleh lebih tinggi dari batas penyinaran lampu utama dekat. Ketinggian posisi lampu tersebut, juga tidak boleh lebih dari 800 mm, dengan tepi terluar penyinaran, tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar kendaraan.
Sebaiknya, atur dan arahkan juga fokus lampu ke badan jalan dan jangan ke depan.
ADVERTISEMENT