Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ekosistem Kendaraan Listrik Masuk Dalam Penyaluran APBN 2024
30 September 2023 7:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengesahkan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau UU APBN 2024. Ada beberapa fokus yang ingin dicapai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), salah satunya mengenai ekosistem mobil listrik atau kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
“APBN juga akan terus mendorong transformasi ekonomi, termasuk hilirisasi baik untuk mobil listrik maupun baterai dan juga hilirisasi dari sektor pangan,” ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat konferensi pers melalui siaran akun YouTube Kemenkeu.
Pengesahan itu dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani usai bertanya kepada peserta rapat dari seluruh fraksi saat Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 belum lama ini.
“Dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Puan yang sesaat setelahnya kemudian mengetuk palu tanda sahnya UU APBN 2024.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggenjot ekosistem kendaraan listrik, meliputi mobil, motor, hingga bus dalam bentuk konversi dan produk baru. Caranya dengan menyusun aturan dan regulasi untuk menarik investor ke dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang menjadi payung hukumnya.
Perpres 55 tahun 2019 disebut akan dilakukan penyesuaian belum lama ini. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rifky Setiawan bilang, hal itu dilakukan agar tidak bergantung bahan baku impor.
“Kita sekarang mengubah Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan industri EV di Indonesia, memang tidak hanya berdasar dari alam kemudian dari tambang, kita juga ada daur ulang. Daur ulang ini ada beberapa utama aturan-aturan yang masih kita perbaiki karena masih menganggap kita masih dianggap sebagai itu kan barang impor ada yang di dalam negeri dan luar negeri," ujar Rifky saat ditemui di Kota Kasablanka Mall beberapa waktu lalu.
Rifky menilai tantangan investor sulit masuk ke Indonesia yaitu aturan wajib daur ulang baterai kendaraan listrik. Sebab, sebagian komponen baterai bekas dianggap limbah berbahaya dan beracun (B3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menawarkan kemudahan untuk masyarakat yang hendak memiliki kendaraan listrik dengan berbagai kebijakan. Misalnya, insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), tax holiday, super tax deduction, atau subsidi potongan Rp 7 juta untuk motor listrik baru dan PPN satu persen untuk mobil listrik baru.
“Kita berharap postur RAPBN 2024 ini kredibel, sehat, dan berkesinambungan untuk menjawab tantangan tahun depan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” timpal Ketua Badan Anggaran DPR RI, M. Said Abdullah.
***