Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Ponsel

Korlantas Polri kembali menginformasikan bakal melakukan terobosan baru dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Mengutip informasi dari situs resminya, rencananya proses perpanjang SIM secara online itu nantinya bakal diluncurkan secara resmi pada April mendatang.
“Sesuai dengan rencana, kami akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kami akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ucap Kakorlantas polri, Irjen Pol Istiono.
Hadirnya proses perpanjangan SIM secara nasional ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya perpanjangan SIM secara online ini, nantinya para pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas atau SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Mereka dapat melakukan proses perpanjangan SIM dari mana saja melalui aplikasi pada smartphone.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, menjelaskan alur perpanjangan SIM secara online ini tidaklah sulit.
Pertama, para pemilik SIM hanya perlu mengunduh terlebih dahulu aplikasi tersebut melalui App Store atau Play Store. Selanjutnya mereka akan diminta untuk melakukan registrasi dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan sesuai yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta nomor SIM.
Bila sudah, maka selanjutnya para pemilik SIM dapat mengikuti instruksi selanjutnya terkait proses perpanjangan SIM. Jika seluruh instruksi telah dijalankan, maka terakhir pemilik SIM dapat memilih metode pembayaran serta mekanisme pengambilan SIM barunya.
Sayangnya, Yusuf belum menginformasikan mengenai pilihan metode pembayaran serta mekanisme pengambilan SIM baru yang bakal dihadirkan.
Sekadar informasi, untuk biaya perpanjang SIM masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM C atau sepeda motor, dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Sementara untuk SIM A atau mobil, sebesar Rp 80 ribu. Biaya perpanjang SIM C dan SIM A itu, tentu belum termasuk dengan biaya tambahan, yaitu biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya tes kesehatan Rp 25 ribu.
Jadi bila ditotal, maka untuk perpanjangan SIM C, akan menghabiskan biaya Rp 130 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, total biaya yang harus disiapkan mencapai Rp 135 ribu.
***
