Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala UP Sistem JBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengungkapkan aturan jalan berbayar akan berlaku bagi mobil dan motor .
ADVERTISEMENT
“Ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang masuk ke dalam sistem jalan berbayar ERP karena tujuannya untuk mengurangi kemacetan,” ungkapnya di Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik Rabu, (1/2/2023).
Jalan berbayar di Jakarta sendiri akan menggunakan aplikasi pada smartphone sebagai sistem pembayaran. Nantinya, para pengguna jalan bisa menggunakan Electronic On Board Unit (E-OBU) atau On Board Unit yang sudah disiapkan.
Tarifnya sendiri berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu dan masih bisa berubah tergantung kebijakan yang disepakati. Verifikasi datanya sendiri akan menggunakan koordinat lokasi realtime dari OBU atau E-OBU yang terpasang serta pelat nomor kendaraan yang terpotret oleh kamera gantry.
“Saat ini, baru 67 persen data Electronic Registration Identification yang dinyatakan sah atau sesuai yang bisa masuk ke database yang akan disiapkan. Nantinya, aplikasi akan memotong dana di dompet elektronik yang dipilih pengguna,” katanya.
Menurutnya, penerapan jalan berbayar ERP sudah sangat mendesak sebab kerugian ekonomi dari biaya waktu dan operasional akibat kemacetan di Jabodetabek mencapai Rp 100 triliun.
ADVERTISEMENT
Setara dengan empat persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Jakarta atau setara dengan enam kali biaya pembangunan MRT Jakarta Fase 1.
“Ada 25 ruas jalan yang bakal menerapkan jalan berbayar ERP. Total panjangnya 25 kilometer,” ucapnya.
Berikut ini adalah rincian 25 ruas jalan yang diusulkan sebagai kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau jalan berbayar:
ADVERTISEMENT