ERP Bakal Berlaku untuk Motor dan Mobil

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Kepala UP Sistem JBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengungkapkan aturan jalan berbayar akan berlaku bagi mobil dan motor.

“Ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang masuk ke dalam sistem jalan berbayar ERP karena tujuannya untuk mengurangi kemacetan,” ungkapnya di Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik Rabu, (1/2/2023).

Jalan berbayar di Jakarta sendiri akan menggunakan aplikasi pada smartphone sebagai sistem pembayaran. Nantinya, para pengguna jalan bisa menggunakan Electronic On Board Unit (E-OBU) atau On Board Unit yang sudah disiapkan.

Tarifnya sendiri berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu dan masih bisa berubah tergantung kebijakan yang disepakati. Verifikasi datanya sendiri akan menggunakan koordinat lokasi realtime dari OBU atau E-OBU yang terpasang serta pelat nomor kendaraan yang terpotret oleh kamera gantry.

“Saat ini, baru 67 persen data Electronic Registration Identification yang dinyatakan sah atau sesuai yang bisa masuk ke database yang akan disiapkan. Nantinya, aplikasi akan memotong dana di dompet elektronik yang dipilih pengguna,” katanya.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Menurutnya, penerapan jalan berbayar ERP sudah sangat mendesak sebab kerugian ekonomi dari biaya waktu dan operasional akibat kemacetan di Jabodetabek mencapai Rp 100 triliun.

Setara dengan empat persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Jakarta atau setara dengan enam kali biaya pembangunan MRT Jakarta Fase 1.

“Ada 25 ruas jalan yang bakal menerapkan jalan berbayar ERP. Total panjangnya 25 kilometer,” ucapnya.

Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Berikut ini adalah rincian 25 ruas jalan yang diusulkan sebagai kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau jalan berbayar:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan M.H. Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Kyai Caringin

  13. Jalan Balikpapan

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan M.T. Haryono

  18. Jalan H.R. Rasuna Said

  19. Jalan D.I. Panjaitan

  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari.

video youtube embed