Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi mengungkapkan, pemerintah mematok biaya konversi motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah, paling mahal Rp 17 juta per unit.
ADVERTISEMENT
“Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor. Spesifikasi sepeda motornya yang memiliki kapasitas 110 cc sampai dengan 150 cc. Periode bantuan 2023 maksimal 50 ribu unit dan 2024,150 ribu unit,” katanya dalam Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Pasal 3 Ayat 3. Berikut ini bunyinya:
Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapastas mesin 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik) sampai dengan 150 cc (seraturs lima puluh sentimeter kubik).
ADVERTISEMENT
Bila dipotong dengan bantuan pembelian dari pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar paling mahal Rp 10 juta untuk melakukan konversi. Diharapkan, harga ini akan terus menurun seiring berjalannya waktu.
“Kita berharap tahun depan dengan berkembangnya pabrikasi hingga penyediaan komponen, biaya total konversi bisa diturunkan," tambah Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Bagi yang ingin melakukan konversi, bisa mengakses laman https://ebtke.esdm.go.id/konversi/. Pilihan bengkel rekanan yang sudah tersertifikasi akan disediakan, masyarakat perlu mengisi data diri sesuai KTP, merek motor, tipe, nomor polisi dan nama bengkel rekanan yang dipilih.
“Nanti bisa dipilih tanggal rencana kedatangannya kapan. Kalau bingung, masyarakat bisa langsung mengunjungi bengkel terdekat, dan melakukan pengisian data. Nanti, itu akan diverifikasi terlebih dahulu,” lanjut Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo.
ADVERTISEMENT
Motor yang dikonversi wajib tertib administrasi kendaraan bermotor. Seperti membayar pajak kendaraan, memiliki STNK dan BPKB, serta pelat nomor. Kalau tidak lengkap, proses konversi tidak bisa dilanjutkan.