Etika Bila Jadi Penyebab Kecelakaan di Jalan Raya, Jangan Kabur

22 April 2023 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 29 Mei 2023 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Rush bersenggolan di Tol Cipali. Foto: dok. Instagram/Dashcam Owner Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Rush bersenggolan di Tol Cipali. Foto: dok. Instagram/Dashcam Owner Indonesia
ADVERTISEMENT
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana menyoroti kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil di ruas tol Cipali. Sang pelaku melarikan diri setelah membuat mobil korban terbalik di jalan raya.
ADVERTISEMENT
“Namanya potensi kecelakaan tidak bisa dihindari, bisa ditabrak atau menabrak karena kelalaian orang lain atau diri kita sendiri. Tapi kalau kelalaiannya datang dari kita, sudah selayaknya kita bertanggung jawab,” buka Sony ketika dihubungi kumparan (21/4).
Menurutnya, aktivitas mengemudi bukan sekadar soal keterampilan atau mahir membawa kendaraan. Tetapi juga ada rasa tanggung jawab untuk setiap hal yang dilakukan selama mengemudi.
“Padahal tanggung jawab itu adalah salah bentuk kalau kita memang kompeten berkendara. Berkendara bukan hanya injak pedal gas, putar kemudi, melainkan juga soal etika dan perilaku,” imbuh Sony.
Sony juga menilai, penyebab kecelakaan pada kasus tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pengemudi. Entah karena memang mengantuk atau sedang melakukan aktivitas lainnya sehingga menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi dengan apa yang ada di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
“Ketika jadi penyebab kecelakaan secara etika dia harusnya berhenti, begini yang namanya kecelakaan itu pasti ada saksi. Cepat atau lambat pasti akan ketemu juga pelakunya,” tambahnya.
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Jelas lebih malu bila tertangkap karena dicari-cari banyak orang, coba dia gentle dan memutuskan berhenti saat itu juga ketika menyebabkan kecelakaan. Harus beri pertolongan, parah atau tidak yang penting berhenti dulu,” pungkas Sony.
Sony juga menaruh perhatian tentang cara penyelesaian masalah orang Indonesia ketika terjadi musibah atau kecelakaan di jalan raya. Disebutnya, selain penegakkan hukum yang kurang tegas, penyelesaian yang bersifat kekeluargaan berpotensi mengulang kejadian serupa. “Menurut saya hukum kita lemah karena berujung pada penyelesaian di atas materai,” katanya.

Etika terlibat kecelakaan diatur dalam Undang-undang

Tabrakan beruntun di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, pada Kamis (6/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
Berkaca pada kasus di atas, mengenai hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 231.
ADVERTISEMENT
Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan, dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Kemudian pada Pasal 232, setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan, dan memberikan keterangan kepada kepolisian.
Lebih lanjut pada Pasal 312, mereka yang terlibat kecelakaan namun tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
***
Jasa Raharja terlibat aktif dalam penjagaan arus mudik Lebaran 2023 melalui berbagai kegiatan seperti survei jalur mudik, monitoring data kecelakaan, hingga menyiapkan mobil unit keselamatan lalu lintas.