Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terlebih saat hari mulai gelap, memang tidak ada aturan tertulis yang melarang pengendara membunyikan klakson pada malam hari. Tapi secara etika, ada baiknya penggunaan klakson ketika malam lebih bijak dan diminimalisir.
“Berkendara malam hari erat kaitannya dengan komunikasi antar pengendara. Seperti yang kita ketahui kondisi lalu lintas sangat semrawut, kadang ketidak sabaran pengemudi merangsek dengan membunyikan klakson, tidak hanya mengganggu tapi juga membuat konflik antar pengemudi semakin besar,” buka Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Sony juga membenarkan membunyikan klakson harus dengan etika. Ia bilang, klakson merupakan alat yang dibunyikan secara terbatas.
“Misal sebagai tanda mengingatkan adanya bahaya, tidak untuk mengedepankan ego, menegur atau memaksa. Bebas sih (penggunaan klakson), tapi secara bertahap akan memengaruhi perilaku jelek bagi penggunanya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi jika berkendaranya sudah memenuhi standar keamanan maka pengemudinya pasti mengurangi penggunaan klakson. Salah satunya sabar, mengalah dan sopan,” tambahnya.
Secara terpisah, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, penggunaan klakson hanya dilakukan bilamana diperlukan.
“Klakson sebagai sarana komunikasi dengan pengguna jalan orang lain. Klakson digunakan saat akan mendahului dan sebagai tanda peringatan keselamatan orang lain baik siang ataupun malam,” paparnya.
Budiyanto juga mengingatkan penggunaan klakson harus bijak. Klakson tidak boleh dibunyikan saat macet, di dekat rumah sakit, saat menyeberang perlintasan kereta api dan tempat-tempat yang dipasang rambu-rambu larangan membunyikan klakson.
“Berdasarkan norma hukum sangat jelas bahwa pemasangan klakson sebagai salah satu syarat kelaikan kendaraan, sesuai yang diatur dalam pasal 48 ayat ( 3 ) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, suara klakson mobil sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan adalah paling rendah 83 ( delapan puluh tiga) desibel dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel. Pasal 71 ayat 1 dan 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana lalu lintas. Klakson sebagai isyarat bunyi dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
Yang harus diingat, kata Budiyanto, membunyikan klakson cukup satu kali sebagai bentuk sapaan kepada pengemudi lain atau paling banyak dua kali sebagai isyarat panggilan minta bantuan, atau ucapan terima kasih.
“Membunyikan klakson tidak direkomendasikan lebih dari dua kali karena dapat menimbulkan kegaduhan atau bahkan ada kesan intimidasi atau menakut-nakuti pengguna jalan lain,” tuntas Budiyanto.
ADVERTISEMENT