Etika Mengemudi di Tanjakan, Dahulukan Kendaraan yang Naik atau Turun?

7 November 2023 9:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jl. Bukalaksana, Lembang, Kabupaten Bandung yang viral, kerap disebut sebagai tanjakan SpongeBob. Foto: Dok. Google Maps
zoom-in-whitePerbesar
Jl. Bukalaksana, Lembang, Kabupaten Bandung yang viral, kerap disebut sebagai tanjakan SpongeBob. Foto: Dok. Google Maps
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu jalan menanjak yang sedang ramai diperbincangkan ada di Jalan Bukalaksana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Jalur yang punya nama lain tanjakan Spongebob itu memiliki profil yang panjang dan cukup sempit.
ADVERTISEMENT
Tentu, momen berpapasan dengan kendaraan lainnya yang datang dari arah berlawanan bisa terjadi. Pada kondisi tersebut, tak jarang membuat pengendara bingung harus memprioritaskan kendaraan menurun atau menanjak.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sebaiknya mendahulukan mobil yang menanjak.
"Dalam kondisi jalan yang demikian pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan kendaraan yang mendaki," urai Budiyanto melalui pesan singkat kepada kumparan (6/11).
Jl. Bukalaksana, Lembang, Kabupaten Bandung yang viral, kerap disebut sebagai tanjakan SpongeBob. Foto: Dok. Google Maps
Budiyanto mengacu pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Bagi pengemudi yang arahnya sedang menurun kemudian tidak memberikan kesempatan bagi kendaraan yang mendaki, (termasuk) merupakan pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.
Bahkan ada sanksi bila terjadi kecelakaan di jalan menanjak yang disebabkan adanya kendaraan menuju arah turun, tidak memberi kesempatan terlebih dahulu kepada kendaraan yang sedang naik.
"Patut diduga pengemudi kendaraang yang sedang menurun sebagai penyebab dari terjadinya kecelakaan," jelas Budiyanto.
Lanjutnya pada Pasal 287, pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratua ribu rupiah).
New Daihatsu Sigra sedang diuji di jalanan menanjak. Foto: Daihatsu
***